BANGKALAN – Penitipan sejumlah uang atau barang pada pengadilan dikenal dengan istilah konsinyasi. Istilah konsinyasi berasal dari bahasa Belanda, cosignatie yang artinya penitipan uang atau barang pada pengadilan guna membayar utang.
Konsinyasi atau Penitipan Ganti Kerugian diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Salinan Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (“Perma Penitipan Ganti Kerugian”).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyampaikan; Menurut Nara Sumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa pihak pengadilan negeri Bangkalan diduga melakukan kerjasama dengan bank BTN Cabang Bangkalan dalam mendeposito uang Konsinyasi kedalamnya.
"Pasalnya uang yang dititipkan ke Bank BTN Cabang Bangkalan Sekitar Rp 400 miliar, baik dari uang titipan pembebasan lahan tanah SURAMADU yang sempat dikelola oleh BPWS maupun uang Titipan perkara. Uang tersebut diduga menjadi Bancaan Oknum pegawai negeri Pengadilan Negeri Bangkalan dalam artian mengambil keuntungan dari uang yang dititipkan Kepihak Bank BTN Cabang Bangkalan.
“Pertanyaannya, kenapa uang Konsinyasi dititipkan ke pihak Bank BTN Cabang Bangkalan kalau tidak ada maksud mencari keuntungan dibalik kontrak kerjasama dengan pihak perbankan,” ujar Hosen.
Disoal Konsinyasi uang titipan Pengadilan Negeri Bangkalan, pihak Bank BTN Cabang Bangkalan inisial SW engggan menjelaskan karena bukan bidangnya.
” Mohon maaf Mas, untuk bicara soal Konsinyasi uang titipan dari pengadilan negeri Bangkalan itu ada bidangnya sendiri, saya kurang paham dengan hal tersebut,” Pungkasnya, Senin (09/01/2023).
Jika persoalan dana Konsinyasi Pengadilan Negeri Bangkalan ada kerjasama dengan Bank BTN Cabang Bangkalan dengan mengambil keuntungan dibalik uang tersebut. Maka kami aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Yudisial (KY) RI, Mahkamah Agung dan kami laporkan ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sampai berita dinaikkan, pihak pegawai pengadilan negeri Bangkalan belum ada tanggapan, saat disoal dana Konsinyasi melalui WhatsApp.
Penulis : Hosnews
