SURABAYA – Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mulai melakukan pembahasan anggaran dana penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024.
Dimana Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa langsung membacakan nota penjelasan soal raperda tentang dana cadangan di Paripurna DPRD Jatim, pada Jumat (1/7/2022).
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan dalam nota keuangan raperda tentang dana cadangan, berdasarkan perhitungan lintas sektor Pilgub Jatim 2024 diperkirakan butuh dana sedikitnya Rp 600 Miliar. Jumlah itu bakal dilakukan pencadangan dalam APBD selama dua tahun anggaran. Rinciannya, tahun 2022 pada perubahan APBD sebesar Rp 300 Miliar.
“Apabila dana cadangan tersebut masih tidak mencukupi maka kekurangan pembiayaan Pilgub Jatim akan didanai dari APBD tahun anggaran 2024,” kata Khofifah dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah.
Khofifah menjelaskan, perkiraan jumlah dana cadangan itu didapatkan dari kebutuhan anggaran Pilgub Jatim 2018 serta mempertimbangkan beberapa hal lain. Misalnya, jumlah penduduk, asumsi jumlah pemilih, pilkada gabungan serta perkiraan angka inflasi tahun 2024.
Terkait jumlah penduduk berdasarkan data pemutakhiran yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Jatim, jumlah penduduk Jawa Timur berjumlah sekitar 41.063.094 jiwa.
Sementara itu, KPU Jatim memperkirakan jumlah pemilih sebanyak 32.134.328 orang dengan jumlah sekitar 71.430 TPS. “Perkiraan setiap TPS digunakan untuk menampung pemilih paling banyak 500 orang sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020,” jelas Khofifah.
Disisi lain, hal lain yang turut menjadi pertimbangan adalah Pilkada gabungan. Sebab, pada tahun 2024 Pilgub akan berjalan serentak dengan Pilkada di tingkat kabupaten/kota. Hal ini membuka peluang efisiensi di beberapa bidang. Antara lain, dapat menekan biaya operasional.
“Besar harapan kami bahwa raperda tentang dana cadangan ini dapat disetujui dan ditetapkan sebelum dilakukan persetujuan bersama atas raperda tentang perubahan APBD tahun 2022,” ungkap mantan Menteri Sosial.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah menjelaskan mekanisme dana cadangan memang harus dilakukan agar tidak memberatkan anggaran di tahun pelaksanaan. “Dana pemilu memang dilakukan dengan multiyears. Tidak mungkin dalam satu tahun anggaran karena memang besar,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu seusai rapat paripurna.
Menyoroti penyelenggaraan dana pemilu anggaran pilgub jatim 2024 sebesar Rp 600 miliar yang dibahas DPRD dan Pemprov Jatim pada Jumat 01 Juli 2022.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyoroti dana penyelenggaraan pilgub 2024 agar nantinya anggaran yang telah dibahas tidak disalahgunakan sebagai dana kampanye pribadi bagi setiap calon Pilgub 2024.
Kami akan selalu monitor Bakesbangpol Provinsi/Daerah, KPU Jatim, Bawaslu Jatim, KPUD Kota/Kabupaten maupun Bawaslu Kota/Kabupaten di wilayah jawa timur.
Dan nantinya jika ada temuan pelanggaran penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi, kami laporkan kepihak berwajib, baik kepolisian, kejaksaan dan komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Pertanyaannya, jika persiapan dana Pilgub 2024 di jawa timur itu sebesar Rp 600 miliar apakah masih ada pengondisian suara di KPU Tingkat Jatim Maupun Kabupaten dengan istilah; “Lu Bayar Pasti Jadi,” Ungkapnya. (Suci-Red)