KAKI Soroti TPS 3R di Tambak Wedi Surabaya Utara Cemari Lingkungan Hidup

SURABAYA – TPS 3R singkatan dari Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, and Recycle, yaitu fasilitas pengolahan sampah yang menerapkan prinsip 3R. Prinsip 3R dimaksud yaitu; Reduce mengurangi segala sesuatu yang menyebabkan atau memunculkan sampah. Reuse menggunakan kembali sampah yang masih bisa digunakan atau berfungsi lainnya. Recycle mengolah kembali sampah atau daur ulang menjadi suatu produk atau barang yang dapat bermanfaat.

“Namun beberapa hari ini, warga di wilayah Surabaya Utara maupun pengendara dan pejalan kaki, khususnya disekitar tempat Pembuangan Akhir (TPA) dibuat resah dengan bau sampah yang berasal dari TPS 3R Tambak Wedi dipinggir jalan Nasional Suramadu arah Madura dan hampir setiap hari bau menyengat hingga membuat bikin muntah, hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” kata Hosen KAKI,” Jumat (10/01/2025).

KAKI soroti Pemkot Surabaya dinilai kurang tepat mencari Lokasi Tempat Pembangunan Pengelolaan sampah karena posisi berdempetan dengan jalan raya Suramadu yang merupakan lintas nasional. Pengelolaan TPS 3R di Tambak Wedi Surabaya Utara kecamatan Kenjeran Surabaya merusak lingkungan dan tidak menutup kemungkinan bakal menyebarkan penyakit pada warga sekitar,” papar Hosen KAKI.

Seharusnya Pemkot Surabaya tidak membangun TPS 3R di area jalan raya dan dekat dengan permukiman Warga Tambak Wedi karena lambat Laun dampaknya akan merugikan banyak orang. Diduga pembangunan TPS 3R Ini bukan hanya untuk mengelola Sampah melainkan mencari keuntungan yang pada akhirnya tidak memikirkan dampak negatifnya,” tandasnya.

“Hosen KAKI menambahkan, kami paham Tujuan utama TPS3R adalah untuk mengurangi volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA) dan memaksimalkan potensi sampah yang dapat didaur ulang atau digunakan kembali. Karena TPS3R merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat.

“Kendati demikian, TPS3R lebih canggih daripada TPS (Tempat Penampungan Sementara) karena selain menampung, TPS3R juga melakukan pemilahan dan pengolahan awal terhadap sampah yang masuk. Namun tidak seyogyanya Pemkot Surabaya membangun TPS 3R di muka jalan umum tempat orang melintas sehingga mengganggu aktivitas dampak bau menyengat dari tumpukan berbagai macam sampah,” ujar Hosen KAKI.

Diduga dalam pembangunan gedung TPS 3R terdapat Nepotisme antara oknum pegawai Pemkot Surabaya bagian Sarana Prasarana Dinas Lingkungan Hidup dengan pihak pelaksana pembangunan Konstruksi. Adanya TPS 3R di Tambak Wedi Surabaya Utara dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tuturnya.

Kami berharap Bapak Mat Lillah Lurah Tambak Wedi, Bapak Yuri Camat Kenjeran dan Bapak Dedik Irianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya harus memikirkan dampak negatif adanya TPS 3R yang ditempatkan di area jalan Nasional Suramadu. “Dalam artian, pejabat pemerintah jangan seenaknya sendiri membangun tempat pembuangan sampah meskipun tujuannya baik tapi bertentangan dengan kesehatan lingkungan,” harap Hosen KAKI.

Pejabat Pemkot Surabaya harus paham maksud Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup sebagai bentuk rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

KAKI akan menyelidiki sumber anggaran pelaksanaan proyek pembangunan TPS 3R di Tambak Wedi Surabaya yang terbangun pada tahun 2024 dan manakala ada temuan tindak pidana Korupsi. Maka Pegiat Antikorupsi KAKI tidak segan segan untuk melaporkan Kontraktor Pelaksana CV. JATI JAYA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) dinas lingkungan hidup kepihak tindak pidana Korupsi,” ungkap Hosen KAKI. (Rofi’i)

#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

#Jampidsus Kejaksaan Agung RI

#Korp Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Polri)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini