KAKI Tanggapi KPK dan Jaksa Agung Terkait Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dipenjara

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan agar pelaku tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara. Mereka yang melakukan korupsi di bawah Rp50 juta, kata Burhanuddin, seharusnya hanya cukup untuk diminta mengembalikan uangnya, pada Jumat 28 Januari 2022.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron memahami maksud dari usul Jaksa Agung tersebut. Hanya, kata Ghufron, Indonesia merupakan negara hukum. Di mana, aspek hukum bukan hanya bicara soal pengembalian uang, tapi juga harus ada efek jera dari perbuatan pidananya.

Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah, selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta.

Karena aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara, tapi juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku yang tercela, yang tidak melihat dari berapa pun kerugiannya,” Tegasnya,” Sabtu (29/01/2022).

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menanggapi perihal kurupsi Rp.50 juta tidak dipenjara pastinya keduanya yakni KPK dan Jaksa Agung mempunyai landasan hukum yang kuat.

Jaksa Agung menyatakan korupsi dibawah Rp.50 juta tidak harus dipenjarakan dikarenakan biaya saat penyidikan dan penuntutan sampai ke pengadilan itu juga besar, bahkan bisa melebihi dari korupsinya dan harus memakan waktu yang agak lama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bersikukuh bahwa sekecil apapun nilai korupsinya harus tetap diproses secara hukum demi menjaga martabat hukum Karena Indonesia merupakan negara hukum.

Kami Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap kebijaksanaan penegak hukum jangan sampai menjadi Kebijaksalahan dalam menegakkan hukum dengan maksud kebijakan tersebut nantinya akan dibuat mainan oleh para sangkoruptor.

Karena jika korupsi Rp50 juta dan dibawahnya hanya cukup dengan mengembalikan kepada negara, tidak menutup kemungkinan bagi para pegiat korupsi akan mudah melakukan larangan negara dengan cacatan tidak lebih dari kebijakan penegak hukum.

KAKI harap keputusan ini perlu dipertimbangkan kembali supaya tidak dinilai penegak hukum Indonesia mulai lemah dan membuat publik bertanya tanya; mengapa bagaimana sampai ada kebijakan seperti itu apakah itu yang terbaik dalam proses hukum,” Ungkap Hosen. (SA/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini