KAKI Tegaskan; Tidaklah Mungkin Tuntutan Jadi Tuntunan, Mediasi Jadi Meditasi, BPI KPNPA RI Pasti Atasi

Bangkalan, Hosnews.id- Bergelimpangan berita Pasca Mediasi BPI KNPA RI dengan pihak dinas perizinan pastinya tidak akan melemah dan pasti tetap pada pendirian semula tanpa takut dengan Intervensi.

Tuntutan BPI KPNPA RI pada hari Rabu 07 April 2021 dalam pencopotan kepala Dinas Perizinan Ainul Ghufron tidak akan kendor meski datang intervensi dari manapun. Apalagi hanya sekilas mediasi yang belum ketemu hasil dengan pasti.

Yodika Sputra S.H pemangku BPI KPNPA RI Kabupaten Bangkalan tetap bersikukuh dengan pendiriannya bagaimanapun pergerakan tetap lanjut sampai tuntas totalitas.  Karena Sejatinya Aktivis sebagai control sosial kinerja pemerintah sekaligus penyambung lidah Aspirasi masyarakat.

Jangan sampai pergerakan terbungkam dengan main mata dalam artian dengan kedipan main mata uang mentalitas seorang Aktivis kendor dan tidak berdaya dalam berkarya” tutur Yodika, Jumat (09/04/2021).

Moh Hosen, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan mendukung penuh atas pergerakan Aktivis BPI KPNPA RI. Pergerakan mereka tidak lain demi kemaslahatan bersama dalam artian  pelayanan perizinan harus transparan dan mempermudah.

Saya sarankan, kepada Kadis atau pejabat di kabupaten Bangkalan jika ada permasalahan ditubuh dinas alangkah baiknya rembukan dengan atasanya bukan pada preman sebagaimana dikatakan Abdurahman Thohir dan Yodika Sputra diaksi kemaren.

Kalau ada permasalah di Dinas janganlah rembukan dengan preman karena masih ada APIP (Inspektorat) Bakesbangpol, Sekda, Wabub dan Bupati, mereka mempunyai peran penting dalam birokrasi apalagi bapak Bupati hargailah beliau.

Perlu diingat, bahwa dinas itu bukan rumah pribadi melainkan tempat bekerja sesuai dengan apa yang telah di tugaskan pastinya ada SK penempatan dan sewaktu waktu bisa pindah kelain Dinas.

Sekali lagi KAKI Tegaskan; janganlah serakah dan rakus jadi seorang pejabat.  Karena seyogyanya pejabat adalah pelayan publik Alias pelayan masyarakat. Namanya pelayan harus hormat sama majikan sebagaimana UU No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik.

Dijelaskan Indonesia adalah Negara Demokrasi; Dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat, bukan Negara Birojasa dari rakyat oleh rakyat untuk rayap”Ungkap Ketua KAKI. (Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini