SURABAYA – Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur menilai Dr Mia Amiati kepala Kejaksaan Tinggi Jatim merupakan jaksa perempuan yang aktif dan kreatif dalam menegakkan kebenaran dan keadilan,” papar Hosen KAKI,” Senin (30/12/2024).
Terbukti ia mampu mengungkap fakta kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti berakhir dengan kematian dilakukan Ronald Tannur yang sempat di vonis bebas oleh oknum hakim pengadilan negeri Surabaya,” ujarnya.
Namun kemudian Dr Mia Amiati Kejati Jatim mengajukan banding dan kasasi yang pada akhirnya Putusan MA membatalkan putusan bebas dari majelis hakim (PN) Surabaya terhadap Ronald karena terbukti melanggar ketentuan yang berlaku dan divonis 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini Moh Hosen Ketua KAKI DPW JATIM mengucapkan Selamat dan Sukses Kajati Jatim Bergelar Prof. Dr. Mia Amiati, SH.MH. CMA. CSSL. Gelar ini sangat layak untuk Kajati Jatim yang selalu memberikan pencerahan hukum yang terbaik kepada khalayak masyarakat Jawa Timur, dalam artian tidak pandang bulu dalam menjalankan tugas sebagai pengacara Negara,” ungkap Hosen KAKI.

KAKI berharap dengan nambahnya gelar profesor juga menambah dalam penanganan tindak pidana korupsi maupun kriminal yang selalu bersemayam di wilayah provinsi Jawa Timur. Namun hal tersebut jarang terungkap karena banyak sekali adanya laporan berujung Kat sepakat dengan oknum Penegak hukum khususnya soal Korupsi,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Kampus Universitas Airlangga, Gedung Garuda Mukti, Kampus C Mulyorejo, UNAIR, Surabaya dihadiri ratusan undangan, baik dari kalangan pejabat Kejaksaan Republik Indonesia, akademisi, praktisi hukum, aparatur pemerintahan, pelaku usaha, tokoh agama, pemuda dan mahasiswa,” Sabtu (28/12/2024).
Pasalnya mereka datang untuk menyaksikan langsung pengukuhan Guru Besar Kehormatan dan penyematan gelar Profesor Kehormatan dari Rektor Universitas Airlangga, Prof. Dr. Mohammad Nasih, M.T, Ak kepada Mia Amiati, yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pengukuhan tersebut sebagai Guru Besar dan penyematan gelar Profesor kepada Mia Amiati hari itu terasa sakral saat Rektor Universitas Airlangga, Prof. Dr. Mohammad Nasih, M.T, Ak memimpin sidang terbuka dan Orasi Ilmiah, dengan disaksikan para guru besar Universitas Airlangga dan Majelis Wali Amanat UNAIR.”
Prof. Dr. Mia Amiati, SH. MH. CMA. CSSL dalam sidang terbuka pengukuhan Guru Besar dan Penyematan Gelar Profesor hari itu didaulat menyampaikan Orasi Ilmiah. Orasi Ilmiah dengan judul “Pengembangan Ekosistem Dinamis Dalam Implementasi Menejemen Talenta Untuk Meningkatkan Perilaku Kerja Inovatif Dan Keberlanjutan di Lingkungan Kejaksaan.
“Kejaksaan adalah salah satu pilar utama hukum di Indonesia. Kejaksaan memegang peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan. Di tengah lingkungan dinamis, Kejaksaan juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk pengelolaan SDM yang bisa berdampak pada kualitas layanan publik dan kinerja kelembagaan.
“Beberapa pengamat dan peneliti telah mengkritisi dan mengidentifikasi empat isu utama yang terkait dengan SDM di Kejaksaan, antara lain, kurangnya kompetensi, kurangnya pengembangan kapasitas, pengembangan karir, dan isu integritas.
“Bila tidak dikelola dengan baik, keempat isu tersebut dapat memengaruhi kinerja dan akuntabilitas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis,” Ujar Mia Amiati.
Dr Mia Amiati menyampaikan, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara di bidang hukum, khususnya dalam pelayanan dan penegakan hukumnya sangat membutuhkan peran serta masyarakat, akademisi, praktisi dan dukungann lembaga negara lainnya.
“Menejemen Talenta (bakat) merupakan kontribusi penting bagi pimpinan di lingkungan Kejaksaan dalam menghadapi tantangan terbesar organisasi, khususnya pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga pelayanan dan penegakan hukumm Kejaksaan sesuai dengan harapan masyarakat luas.”
“Integritas dan moralitas merupakan hal penting bahkan menjadi dasar fundamental bagi seorang aparat penegak hukum Kejaksaan RI. Integritas dan moralitas merupakan value jati diri yang mendorong hadirnya kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang professional.
Kendati demikian, maka secara keseluruhan kemampuan, kapabilitas, kompetensi, profesionalitas, kecakapan, integritas, moralitas dan akseptabilitas seharusnya menjadi pertimbangan dan parameter yang utama dalam melakukan pengangkatan, persetujuan, pemilihan, atau segala bentuk dari rekrutmen pejabat publik dan kepegawaian di lingkungan Kejaksaan RI.
Perlu dipahami bahwa Menejemen Talenta berhubungan erat dengan penempatan dan pengisian jabatan di sejumlah bidang di satuan kerja Kejaksaan. Meritokrasi sesuai dengan jenjang karir, pengalaman kerja, kompetensi, keahlian dan pemerataan SDM sesuai kebutuhan.
Oleh karena itu Kejaksan membutuhkan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi profesi, pendidikan formal untuk peningkatan kualitas SDM, keterampilan SDM yang relevan, perbaikan model pengembangan karir dan penguatan pengawasan internal dan disiplin untuk peningkatan integritas pegawai.
Kejaksaan juga harus mampu memenejerial seluruh SDM nya, menghasilkan SDM yang ahli sesuai dengan bidangnya, kompetensi, kecakapan, ahli, profesional, bermoral dan berintegritas. Seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika hukum,” pungka Prof. Dr. Mia Amiati. (Kusnadi)