Medan,Hosnews.id- Sri Wage yang diberi amanah sebagai Kepala Perwakilan Sumut untuk media Hosnews.id secara intensif terus mengawal perkara anggotanya Agung Suprayogi yang ditahan Polrestabes Medan yang awalnya dituduh begal yang sebelumnya mengalami siksaan oleh oknum Polrestabes yang menangkapnya. Setelah keluar surat penangkapan dan penahanan,ternyata Agung ditahan karena kasus penganiayaan.
Pada hari Sabtu (23/11/ 2024) sekitar pukul 11.30 Wib, Wage bersama timnya serta saksi-saksi yang melihat kejadian sebenarnya mendatangi Polrestabes Medan untuk menjadi saksi perkara yang dilaporkan Agung di Poldasu tetapi dilimpahkan penanganannya di Polrestabes Medan.
Pemeriksaan saksi yang didampingi, terkait laporan Agung yang melaporkan Irwan sebagai pelaku penganiayaan penduduk Desa Sei Rotan Dusun 7 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang dikenai Pasal 335 KUHPidana.
Saksi yang tidak mau di sebutkan namanya menerangkan bahwa pada saat itu ada perkelahian antara Agung dan Irwan dan dia melihat Irwan pulang ke rumahnya dan keluar dengam membawa parang ditangan kanannya sambil mengejar ke arah Agung .
Sriwage meminta kepada Bapak Kapoldasu dan Bapak Kapolrestabes agar memeriksa dan memberi sanksi hukum dan sidang kode etik kepada oknum polisi yang menangkap anggota wartawannya dengan cara disiksa dan dituduh begal.
‘ Kepada rekan-rekan wartawan di Sumut dengan berbagai media yang ada, saya ucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan moril serta membantu pemberitaan untuk mengawal kasus kriminalisasi wartawan yang dilakukan oknum anggota Polrestabes Medan”,ucap Wage mengakhiri.
( Zul Tanjung )