BANGKALAN- Hosnews.id – Polres Bangkalan selalu antusias dalam pemberantasan narkotika sejenis Narkoba atau biasa orang sebut sabu-sabu yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
Menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran.
Kapolsek Galis IPTU BAGUS SETIOKO DARMAWAN, S.H berserta 7 Anggota berhasil menangkap 2 (Dua) orang pelaku yg memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu.
✅ WAKTU KEJADIAN
Hari Rabu tanggal 30 Maret 2022, Sekira pukul 12.10 Wib.
✅ TKP
Di Jalan Desa Separah, Kec. Galis,Kab. Bangkalan.
✅ TERSANGKA
- S I, Laki-laki, Pamekasan 05 Juni 1999 Umur 23 tahun, Pendidikan terakhir SMP tidak lulus, WNI, Madura, Agama Islam, Wiraswasta, Alamat : Dsn.Toguran,Ds. Bujur Barat, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan.
- S B Laki-laki, Pamekasan 2002,Umur 20 tahun, Pendidikan terakhir SD tidak lulus, WNI, Madura, Agama Islam, Wiraswasta, Alamat : Dsn.Toguran Ds. Bujur Barat, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan
✅ BARANG BUKTI
2 (Dua) kantong plastik Total Berat Kotor 20,46 Gram dengan Rincian sbb:
1• (Satu) 1 Kantong plastik kecil berisi Sabu dengan Berat Kotor 10,12 Gram.
2• (Satu) 1 Kantong plastik kecil yang berisi sabu dengan berat Kotor 10,34 Gram
3• Satu buah Jaket sweater warna hitam.
✅ KRONOLOGI
Tersangka tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu, adapun pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 12.10 wib.
Unit Reskrim Polsek Galis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Ds. Separah, Kec. Galis, Kab. Bangkalan ada Transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian anggota melakukan pengintaian dan mendapati seorang pemuda yang dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang menunggu pembeli selanjutnya langsung digeledah oleh petugas.
Kemudian petugas mendapati 2 kantong sabu sabu di Jaket warna hitam yang dipakai tersangka berinisial SI.
Saat diintrogasi tersangka mengakui 2 Kantong berisi sabu tersebut adalah miliknya hendak dijual kepada pelanggan yang akan membeli kantong sabu tersebut.
Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Galis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
✅ TINDAK PIDANA
Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
✅ RENCANA TINDAK LANJUT :
✓• Lengkapi mindik.
✓• Riksa saksi-saksi.
✓• Riksa terlapor sbg tersangka.
✓• Kirim barbuk ke Labfor Cab. Surabaya.
✓• Koordinasi JPU.
✓• Kembangkan cari dan temukan pelaku lain yg terkait,” Ungkap Kapolsek Galis. (SA/RED)