Deli Serdang- Musnahkan Barang bukti Narkotika Polres Deli Serdang kembali menggelar Konferensi pers setelah berhasil mengungkap 3 kasus besar peredaran Narkotika di wilayah Hukum Polresta Deli Serdang, Rabu (17/07/2024).
Hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika Kapolres Deli Serdang,Kombes Pol Raphael Sandhy Cahaya Priambodo,SIK dan dihadiri juga Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) , Pengadilan Negri Lubuk PAKAM , Kejaksaan Negri Deli Serdang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dinas Kesehatan ,AVSEC Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang serta Pejabat utama (PJU) Polresta Deli Serdang.
Kapolres Deli Serdang,Kombes Pol Raphael Sandhy Cahaya Priambodo, SIK. Yang langsung memimpin pemusnahan barang bukti dalam Konferensi pers nya,menyampaikan saat ini Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 3 kasus menonjol dan 14 kasus Restorasi justice.
” Untuk kasus menonjol ada 4 orang yang diamankan ,sedang untuk kasus Restorasi justice ada 16 orang ” Ungkap Kapolres.
Adapun yang barang buktinya Narkotika yang berhasil diamankan kurang lebih 27 Kg sabu, Ganja 11 kg dan Pil ekstasi seberat 0,22 gram.
Keberhasilan Pengungkapan ini,tentunya tidak akan berjalan sukses tanpa melibatkan dan dapat dukungan dari seluruh unsur masyarakat.
Kapolres Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahaya Priambodo,SIK juga mengajak masyarakat untuk lebih peka dan perduli terhadap lingkungan sekitar untuk melaporkan ke Polresta Deli Serdang jika mengetahui adanya peredaran Narkotika, maka akan kita tindak tegas .
” Jangan sampai peredaran Narkotika berada di tengah – Tengah lingkungan kita dan dikonsumsi oleh sanak saudara kita.yang dikawatirkan akan menimbulkan permasalahan – permasalahan kriminal,” pungkas Kapolresta mengakhiri.
Sebelum nya kasat Narkoba Polresta Deli Serdang,Kompol Sebastian R.S. Saragih ,S,Sos,SIK menjelaskan terkaitan 3kasus yang menonjol yang berhasil diungkap yaitu.
Berdasarkan laporan LP/A/182/V/2024/SPKT.Sat Res Narkoba / Polresta Deli Serdang/Polda Sumatra Utara. Tepatnya pada Rabu 29/05/2024 sekira pukul 06.00 wib Satuan Reserse narkoba Deli Serdang berhasil mengamankan laki-laki inisial KM alias K bersama R dan A yang saat itu membawa Narkotika jenis sabu di lampu satu perairan Kuala Bagan Asahan,Desa Bagan Asahan,Kec Tanjung Balai, Kab Asahan,Provinsi Sumatera Utara ( Sumut) Tepatnya diatas sebuah kapal.
Barang bukti yang disita berupa 1 buah gini plastik warnah putih dengan isi 24 bungkus plastik Teh Cina Merek Guanyin Wang yang berisikan Narkotika jenis Sabu ditaksir Brutto 25.818 Gram senilai 12,909,000,000 (Dua belas miliar sembilan ratus sembilan juta rupiah).
Narkotika jenis sabu tersebut dijemput pelaku dari perbatasan Malaysia – Indonesia dan akan dibawah ke Kota Tanjung Balai atas suruhan DS.
Dalam perjalanan menuju darat, laki – laki inisial R dan S berhasil melarikan diri dengan cara melompat kedalam laut dan setelah dilakukan pencarian ,namun tidak berhasil ditemukan hingga kini ,pihaknya sedang memburu ke 2 orang tersebut. ( Daena Nst)