Medan,Hosnews.id- Menindaklanjuti pemberitaan di media ini sebelumnya terkait oknum Polisi yang diduga terlibat dalam peredaran rokok non cukai atau rokok ilegal, kembali diperoleh informasi dari narasumber, bahwa oknum polisi AH masih melakukan aktifitas penjualan rokok Illegal tersebut, hanya saja keranjang tempat membawa rokoknya saja yang diganti.
Hal tersebut disampaikan oleh narasumber yang layak dipercaya yang tidak mau disebutkan namanya dipemberitaan seperti yang telah tayangkan di media ini kemarin, Kamis (21/11/2024)
Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Bapak Kapolres Palas Bapak AKBP Diari Astetika, S.I.K. Kamis (21/11/2024)dengan pertanyaan,” Apakah UU NO 39 Tahun 2007 tersebut hanya diberlakukan kepada warga masyarakat sipil dan sebaliknya tidak berlaku untuk oknum-oknum Polri, sehingga terkesan tidak adanya tindakan apapun?” tanya awak media melalui seluler Whattsapp. Bapak Kapolres hanya menjawab singkat, ” Terima kasih informasinya. Akan kami tindaklanjuti.”
Selanjutnya awak media coba melakukan konfirmasi kepada Kasi Propam Polres Palas,Bapak Iptu G.Harahap,melalui selular Whattsap,Kamis (21/11/2024)
Bapak Iptu G.Harahap langsung atensi dan respon dengan melakukan komunikasi langsung kepada awak media. Dalam keterangannya di telpon mengatakan:
” Polres Palas mengucapkan terima kasih atas informasi dipemberitaan media Bapak, karena 2 hari setelah pemberitaan, Bapak Kapolres Palas telah perintahkan Kapolsek Sosopan untuk menghadirkan oknum AH yang dimaksud dalam berita,” ujarnya.
Bila benar oknum Polri AH tersebut tahun 2020 pernah terjaring razia Bea Cukai mengedarkan rokok non cukai, namun sepertinya tidak dikenakan sanksi hukum sesuai UU No 39 Tahun 2007, termasuk sanksi dari instansi Polri, karena oknum tersebut diduga masih mengedarkan rokok non cukai alias tidak ada efek jera, apalagi sanksi hukum
Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.
Penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk perbuatan melawan hukum. Ancaman sanksi pidana tersebut paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana diatur di pasal 55 Undang-Undang (UU) Cukai.
(Red/tim)