SAMPANG, HN.ID – Polemik korban penipuan jual beli mobil bekas online di kabupaten Sampang sekitar (12/03/2022) belum tuntas totalitas yakni ketipu 150 juta hanya diganti 100 juta. Ini membuat korban mengeluh dan kecewa dengan kinerja kepolisian sampang lantaran diduga anggota polres Sampang Terlibat didalam penipuan tersebut.
Namun polres Sampang tetap bersikukuh membela rekan kerjanya, meski telah diduga kuat melakukan persekongkolan dengan penjahat dalam artian jadi beking penipu online. Apakah seperti itu kinerja kepolisian Sampang yang terkesan lebih membela Anggota daripada masyarakat.
Dikala Igusty Madani menanyakan tentang tindak lanjut ganti rugi :
Assalamualaikum wr wb Komandanku.
Atas nama pribadi dan keluarga, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Terkait berita tersebut, maka saya akan memberikan hak jawab sesuai komitmen Komandan.
Untuk dana kerugian, saya baru saja diinfokan oleh Kanit Pidum Polres Sampang bahwa dana yang terkumpul sebesar Rp. 100 juta.
Terkait dana tersebut, saya masih koordinasi dengan pengacara dan keluarga saya komandan.
Terima kasih.
Kapolres Sampang AKBP ARMAN, S.I.K membalas pertanyaan korban Igusty Madani melalui Via Watshap pribadi yakni sebagai berikut :
Kapan mau minta maaf secara terbuka dan mengakui kekhilafannya atas praduga tak bersalahnya di media sosial dan portal link berita terkait Ayu, Polres Sampang dan saya selaku Kapolres Sampang…
Saya kasi waktu 3 X 24 jam mas bersihkan nama baik diatas tsb di medsos dan portal link berita, jika tidak senin akan saya rilis seterang-terangnya.
Mator sakalangkong.
“Curhat kesah Keluh Igusty Madani kepada Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia, Rabu (11/05/2022).
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menilai tanggapan Kapolres Sampang AKBP ARMAN, S.I.K tidak layaknya jawaban seorang pemimpin. Mengingat tanggapan Kapolres tersebut seakan tidak beretika dan terkesan tidak tahu adab dalam bermasyarakat.
“Seharusnya Kapolres Sampang memberi jawaban yang santun dan beribawa dalam menanggapi keluhan masyarakat bukan malah seakan tidak mau menerima kenyataan.
Bela rekan kerja atau jajarannya itu wajib dan Bagus jika posisi anggotanya benar. Tapi jika ada oknum kepolisian yang menyimpang dari kode etik kepolisian ya harus ditindak dengan tegas.
“Disini sudah jelas jawaban kapolres tersebut dinilai tidak profesional dan sebagaimana layaknya pemimpin yang ramah tamah humuris dan Humunis. Ini seakan mengecam korban Igusty Madani untuk minta maaf kepada pihak polres Sampang.
Porles Sampang harus mengetahui bahwa teman-teman media tidak asal menulis tanpa ada unsur pemberitaan yakni 5 W + 1 H sesuai ketentuan Dewan Pers. Dengan maksud jurnalis; Jujur dalam menulis.
Manakala polres Sampang bicara nama baik itu tergantung amal perbuatan, amal baik balasannya pasti baik. Dan jika korban dipaksa untuk minta maaf, ini seakan kepolisian Sampang mau menutupi sebuah keterlibatan yang dilakukan oknum anggotanya.
“Maka deri itu kami mohon Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo mengerahkan timsusnya untuk menindaklanjuti persoalan ini ke Kabupaten Sampang.
Karena malulah pihak kepolisian yang tupoksinya menertibkan melindungi dan mengayomi masyarakat malah sebaliknya melindungi orang salah.
Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. f. diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Tegas Hosen. (Syaif/Red)