Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Ungkap Capaian Polri Atasi Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kinerja jajarannya dalam mengatasi kejahatan terhadap kekayaan negara. Selama 2022, Polri berhasil menyelesaikan 2.623 perkara kejahatan terhadap kekayaan negara atau 58,7% dari jumlah kejahatan sebanyak 4.462 perkara.
Sigit memaparkan pencapaian tersebut dalam agenda Rilis Akhir Tahun Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Jumlah 4.462 perkara itu terdiri dari kejahatan korupsi (555 perkara), kejahatan pertambangan (546 perkara), kejahatan migas (807 perkara), kejahatan perikanan (43), kejahatan kehutanan (351 perkara) dan 2.160 perkara dari berbagai jenis kejahatan lainnya. Total potensi kerugian negara sebesar Rp 180,3 triliun dari penghitungan konversi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, potensi kerugian dari royalti dan PNBP.

“Berbagai kejahatan yang berhasil diungkap tersebut tentunya dilakukan asset recovery, sehingga kerugian negara dapat ditekan semaksimal mungkin. Nilai asset recovery yang kami lakukan pada tahun ini sebesar Rp. 3,9 triliun, dimana angka tersebut mengalami peningkatan Rp. 3,5 triliun atau 788,2% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya sebesar Rp. 0,4 triliun,” kata Sigit.

Rilis Akhir Tahun 2022 Polri (Foto: dok ist)
Sigit mengatakan khusus dalam hal mencegah terjadinya kerugian kekayaan negara akibat kejahatan korupsi, Polri telah membentuk Satgasus Pencegahan Korupsi. Ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Sprin/121/I/OPS.2/2022 tanggal 18 Januari 2022, dimana pencegahan korupsi dilakukan melalui:

  1. Deteksi: Melakukan identifikasi titik rawan korupsi guna mengetahui penyebab atau akar permasalahan.
  2. Aksi: Melakukan analisis dan menyusun langkah-langkah perbaikan atau action plan.
  3. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan dan implementasi dari rencana tindak lanjut yang telah disusun dan disepakati.

Kapolri mengatakan, tahun 2022 Satgasus pencegahan korupsi berfokus pada 7 program utama. Masing-masing, pencegahan korupsi di bidang distribusi 16 pupuk bersubsidi, pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional sektor infrastruktur, penyaluran Bantuan Langsung Tunai dan Dana Desa, pengelolaan jaminan reklamasi dan pasca tambang, perbaikan tata kelola Ekspor-Impor, implementasi Single Identity Number basis NIK, dan Pengelolaan penerimaan negara (Cukai).

“Pada 5 program utama, Satgasus berhasil menemukan 24 temuan kerawanan terjadinya korupsi, dimana 22 temuan masih dilakukan pendalaman dan 2 temuan lainnya sudah kami berikan surat usulan perbaikan, yaitu surat usulan Perbaikan Tata Kelola Ekspor-Impor ke Kementerian Keuangan dan surat usulan Perbaikan Tata Kelola Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Kementerian Pertanian,” jelas Kapolri.

“Upaya yang dilakukan oleh Satgasus Pencegahan Korupsi ini tentunya juga dalam rangka meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang saat ini berada di skor 38 dan menempati peringkat 96 dari 180 negara. Perlu diketahui, setiap kenaikan 1 poin pada skor IPK, mampu menambah GDP Indonesia sebesar Rp. 273 triliun,” paparnya.

Selanjutnya apabila upaya pencegahan sudah dilakukan namun kejahatan korupsi masih dilakukan oleh pelaku karena adanya mens rea, lanjut Sigit, maka Polri akan melakukan penegakan hukum sebagai ultimum remedium. Pada tahun 2022, Polri telah menyelesaikan 470 perkara dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun.

“Sedangkan untuk pemulihan aset atau asset recovery yang berhasil kami selamatkan senilai Rp. 1,5 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp. 1,1 triliun atau 275% dari 17 tahun 2021 sebesar Rp. 0,4 triliun,” jelasnya.

Sigit mengatakan, asset recovery senilai Rp. 1,5 triliun yang berhasil dilakukan oleh Polri tersebut, merupakan hasil penyitaan aset 659 tersangka yang dilakukan pada tahap penyidikan tindak pidana. Asset recovery yang dilakukan oleh Polri juga ada yang bersumber dari penyelesaian terkait kejahatan sumber daya alam, dimana pada tahun 2022 terdapat 659 Perkara baik illegal mining, ilegal fishing maupun illegal logging dengan penyelesaian sebanyak 399 Perkara atau 60,54%.

Dari berbagai penyelesaian perkara tersebut, Polri berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebanyak Rp 757,5 miliar yang didapatkan dari penyitaan pada proses penyidikan.

Kapolri menambahkan, Polri bersama dengan 9 Kementerian/Lembaga melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI selama ini juga telah berhasil mengembalikan total Rp 28,8 Triliun tagihan negara dari target Rp 110,45 triliun. Khusus pada tahun 2022, terdapat pengembalian tagihan sebesar Rp 20,45 triliun, dimana jumlah tersebut meningkat 144,9% atau Rp 12,1 triliun dari tahun 2021 yang hanya sebesar 8,35 triliun.

“Berbagai upaya pencegahan, penegakan hukum, asset recovery dan pengembalian uang negara yang telah kami lakukan, tentunya diharapkan mampu berkontribusi terhadap keuangan negara agar tetap kokoh dan menopang perekonomian Indonesia dalam menghadapi berbagai tantantan bangsa ke depan,” tutur Kapolri .

“Apabila kondisi keuangan negara kita kokoh, lalu didukung program Transformasi Ekonomi yang tengah digencarkan oleh pemerintah saya yakin Indonesia pasti mampu melakukan loncatan kemajuan dan setara dengan negara-negara maju lainnya,” terangnya.

Penulis : Tim Hosnews

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini