Denpasar – Dinilai Kepolisian Polda Bali tidak patuhi Pasal 13 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok dan fungsi, karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mampu menata jajaran polisi dengan baik. Pasalnya sudah genap 2160 hari kasus Erik CS tidak ada kejelasan dan ketegasan dari Polda Bali, ada apa dengan Penyidik.
Masyarakat Bali merasa kecewa dengan Polda Bali karena tidak dapat menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tegas. Mereka menganggap bahwa Polda Bali tidak serius dalam menangani kasus ini dan tidak memprioritaskan kepentingan masyarakat.
Jurnalis Indonesia mengadakan Diskas part ll mafia mobil Bali surga wisata tipu gelap mobil jalan terus Polda Bali mati suri Erik CS bebas berkeliaran.
Dengan menghadirkan Nara sumber dari berbagai elemen masyarakat :
- Sebastianus Bambang Dwianto S.E,. M.M (Akademis )
- Irwan Tarigan S.E (Konsumen Mobil Rental)
- Komang Widiarta (Staff Ahli Marketing Mobil?
- Dedek (Wakapim Elang Bali)
- Defi Saparingga (mantan admin perusahaan Erik )
Dari hasil diskas tersebut yang di pandu oleh host Netti menyimpulkan :
1.Polda Bali harus tegas menangkap memproses secara hukum Erik CS secepatnya.
2.Kapolda Bali mengevaluasi kinerja penyidik Polda Bali yang terindikasi penyidik ada melakukan pembegalan kasus Erik CS dalam proses hukum.
3.Jangan berjatuhan lagi korban baru sehingga menimbulkan ketidak nyamanan masyarakat Bali.
4.Korban korban yang ada di wilayah Bali atau diluar Bali yang merasa dirugikan oleh Erik CS segera membuat laporan ke Polda Bali.
Warta Global justice membuka call center pengaduan mafia mobil dapat menghubungi no hp 085362956011.
Akademis Sebastianus Bambang Dwianto mengatakan ada keterlibatan oknum institusi yang menghambat proses hukum Erik CS.
“Dalam hal ini masyarakat yang menjadi korban harus lebih agresif mengevaluasi kinerja Polda Bali, *Viralkan ‘No Viral No Justice” ujar Bambang. (Netty)