Kapolsek AKP Agus Salim Bantah Tuduhan Pembebasan Pelaku Balap Liar dan Ungkap Fakta Sebenarnya

BANTAENG, Hosnews.id – Gelombang disinformasi yang beredar cepat di media sosial kembali memicu keresahan di tengah masyarakat. Kali ini, isu yang menjadi sorotan adalah tuduhan terhadap oknum kepolisian dari Sektor Pa’jukukang, Bantaeng, yang dituding telah membebaskan pelaku balap liar setelah menerima suap sebesar lima juta rupiah.

Menanggapi pemberitaan viral yang berpotensi merusak citra institusi kepolisian ini, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pa’jukukang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Salim, tampil ke depan untuk memberikan klarifikasi resmi pada Senin,(10/03/2025).

Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan fakta yang sebenarnya dan meredam spekulasi liar yang berkembang di masyarakat. Pemicu utama dari polemik ini adalah sebuah artikel yang dipublikasikan oleh sebuah media daring yang tidak jelas kredibilitasnya, dengan tautan yang hingga kini belum dapat diakses.

Artikel tersebut secara gamblang menuding adanya praktik koruptif di tubuh Polsek Pa’jukukang, mengklaim bahwa oknum polisi telah menerima sejumlah uang imbalan untuk membebaskan pelaku pelanggaran lalu lintas yang terlibat dalam aksi balap liar.

Judul provokatif “Oknum Polisi Polsek Pa’jukukang Bantaeng Diduga Bebaskan Pelaku Balap Liar Usai Dibayar 5 Juta” menjadi magnet yang menarik perhatian warganet, dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu beragam interpretasi dan tudingan negatif terhadap institusi kepolisian.

Dalam keterangan persnya, AKP Agus Salim dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang termuat dalam pemberitaan tersebut. Beliau menyatakan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar dan jauh dari fakta yang terjadi di lapangan.

“Pemberitaan tersebut sangat keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami menegaskan bahwa tidak ada pembebasan pelaku balap liar seperti yang dituduhkan,” ujarnya dengan mimik serius.

Selanjutnya Kapolsek menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang terjaring dalam operasi penertiban balap liar di Desa Layoa, Kecamatan Pa’jukukang, masih berada dalam pengawasan ketat pihak kepolisian, baik di tingkat Polsek maupun Polres Bantaeng.

Untuk memperkuat klarifikasinya, AKP Agus Salim membeberkan data rinci terkait barang bukti kendaraan yang diamankan. Dari total 18 unit kendaraan roda dua yang terjaring razia, 13 unit di antaranya saat ini berada di Markas Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng. Sementara itu, 5 unit lainnya masih ditahan di kantor Polsek Pa’jukukang.

Kapolsek menjelaskan bahwa penahanan 5 unit motor di Polsek memiliki alasan spesifik, yaitu terkait dengan adanya tuntutan ganti rugi dari seorang petani pemilik lahan tanaman jagung. Lahan tersebut mengalami kerusakan akibat aktivitas balap liar yang dilakukan oleh para pelanggar lalu lintas tersebut.

Kemudian AKP Agus Salim mengungkapkan bahwa pemilik lahan tanaman jagung yang dirugikan tersebut menuntut kompensasi sebesar satu juta rupiah per unit motor sebagai ganti rugi atas kerusakan yang dialaminya.

Tuntutan ganti rugi ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menahan sementara kendaraan-kendaraan tersebut di Polsek Pa’jukukang, sebagai upaya mediasi antara pemilik lahan dengan para pelanggar lalu lintas.

Kapolsek menegaskan bahwa tindakan penahanan kendaraan ini sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan hukum dan upaya penyelesaian masalah ganti rugi, bukan karena adanya praktik suap seperti yang dituduhkan.

Beliau kembali menekankan bahwa Polsek Pa’jukukang tidak pernah terlibat dalam tindakan yang menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, AKP Agus Salim mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berasal dari sumber yang tidak jelas dan belum terverifikasi.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan selalu mengedepankan klarifikasi resmi sebelum menyebarkan informasi lebih lanjut,” tegasnya.

Kapolsek juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, yang merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Beliau menegaskan bahwa Polri akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

Di akhir pernyataannya, AKP Agus Salim kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat dan menghilangkan keraguan terhadap institusi kepolisian. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Dengan adanya klarifikasi resmi ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari informasi yang menyesatkan dan tetap mempercayai institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” pungkasnya. (Riswandi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini