KARNA REKTOR UNILA TERKENA OTT, PETUGAS KEANAN UNILAH BELAGAK KETAT TERHADAP WARTAWAN

BANDARLAMPUNG – Rupanya dengan kejadian pada Rektor unila yang terkena OTT di Bandung membuat pihak unila berusaha menutup nutupi dan berusaha untuk tidak leluasa media dalam.meliput di lingkungan kampus, terutama pihak satpam dengan berbsgai macam dalih ikut resah serta berusaha menghalang halangi kerja wartawan.

Karna Rektor Universitas Lampung (Unila) terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap penerimaan Mahasiswa Baru, pihak Fakultas Kedokteran unila sensitif dengan media hingga membatasi ruang gerak jurnalis.

Pasalnya, pada hari Rabu 24 Agustus 2022, wartawan dilarang meliput di area Fakultas Kedokteran Universitas Lampung oleh salah satu petugas keamanan (Security) setempat yang bernama Husein, ia memanggil kedua wartawan itu dengan alasan tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pihaknya.

“Kalian kan orang luar, saya tidak tau kalian dari media atau bukan, setidaknya ngomong dulu lah dengan kami, informasi semuanya sudah satu pintu direktorat,” ucapnya dengan nada marah sambil menunjuk-nunjuk kedua wartawan dihadapannya.

Sebelumnya, Kedua wartawan itu dihampiri oleh salah satu rekan keamanannya dan menanyakan maksut dari wartawan tersebut, memperkenalkan diri, menunjukan id card, dan maksut tujuan ingin mewawancara mahasiswa, kemudian dia mengizinkan keduanya untuk wawancara.

Media membutuhkan informasi atau statment dari pihak mahasiswa, rasanya tidak mungkin statment itu bisa didapat di rektorat, maka dengan itu jurnalis terjun langsung melakukan wawancara kapada mahasiswa.

Kemudian Husein mengarahkan kedua wartawan ke Kordinator Umum. Kordinator Umum Fakultas Kedokteran, Mahmud mengatakan jika ingin wawancara mahasiswa diluar area fakultas dengan alasan agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar mahasiswa.

“Kalau mau wawancara ya silahkan, tapi jangan sampai mengganggu mahasiswa yang belajar, anjuran kita jangan diarea sini, kalau diluar tidak apa-apa,” ujar Kordinator Umum, Mahmud.

Kedua wartawan tersebut tidak mengganggu atau mewawancara mahasiswa yang sedang belajar dan telah meminta ijin wawancara terlebih dahulu kepada mahasiswa yang menjadi narasumber tersebut, keduanya mewawancara mahasiswa itu setelah memperkenalkan diri dan bersedia untuk diwawancarai.
(Wis 389 Her).

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini