Kasi Intel Kejari Asahan Turun Langsung Ke Lokasi Bagan Asahan

KISARAN- Terkait laporan DPKecamatan FKI-1 Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan mengenai dugaan korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan TPK Desa Bagan Asahan, pada hari Kamis sekitar jam 11 siang, Kasi Intel Kejari Asahan bersama 2 orang anggotanya melakukan croschek langsung ke lokasi yang dilaporkan ormas tersebut.(Kamis, 24/11/2022)

Dalam peninjauan tersebut, telah sama-sama diukur, baik panjang, tebal maupun lebar jalan tersebut, diduga tidak sesuai dengan informasi yang terpampang di papan proyek.

Untuk memperdalam informasi di lapangan, Kasi Intel melakukan wawancara langsung di lapangan dengan pelapor.

Menurut keterangan yang diperoleh media di lapangan dari pelapor, bahwa jalan yang dibangun dengan menggunakan Dana Desa tersebut sejarahnya dibangun dengan swadaya masyarakat dan diketahui lebarnya 1,7 m.

Artinya Dana Desa yang digunakan disitu hanya menambah 70 cm lagi agar genap 2,2 meter lebarnya sesuai yang tercantum dipapan proyek.

Tanggapan disampaikan Ketua FKI-1 Kec. Tanjung Balai Ahmad Rizki Nst yang didampingi Sekretarisnya Taufik Nst dan beberapa pengurus lainnya kepada media, (Kamis, 24 /11/2022) mengatakan :

” Kami dari organisasi yang menampung aspirasi dan keluhan masyarakat berharap pihak Kejari Asahan melalui Kasi Intelnya untuk dapat memproses dugaan kasus ini secara transparan dan adil, karena masih adalagi beberapa kasus dugaan korupsi yang akan kami sampaikan, tapi kalau persoalan yang ini saja belum ada kepastian hukumnya, bagaimana masyarakat bisa percaya? ” ujar Ahmad.

Ketua FKI-1 Sumut, Syaifuddin Lbs yang turut langsung ke lapangan mendampingi anggotanya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas respon pihak Kejari Asahan terhadap laporan anggotanya.

” Kami berharap pihak penegak hukum khususnya Kejari Asahan untuk tidak menganggap kami itu sebagai musuh,justru berterima kasih karena dapat membantu kinerja mereka dengan memberikan informasi dan laporan yang jelas terkait dengan adanya penyalahgunaan anggaran negara, yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara ” ucap Syaifuddin.

” Apalagi menyangkut Dana Desa, semua elemen masyarakat berhak untuk memantau, dan mengawasi penggunaannya, serta apakah sudah di Musrendes kan proyek pembangunan tersebut? cetus Syaifuddin.

” Kami berharap pihak Kejari Asahan benar-benar menjalankan fungsinya dengan baik sebagai aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini secara transparan dan berkeadilan tanpa ada unsur tendensius,karena biaya sosial terkait korupsi yg dilakukan pelaku pasti besar dan jelas ditanggung negara yang bersumber salah satunya dari pajak rakyat. Sehingga masyarakat dan organisasi seperti kami lebih bergairah untuk membantu penegak hukum dalam memberangus para koruptor khususnya di Asahan. ” tutup Syaifuddin.

Dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, ada kejadian yang tidak mengenakkan, karena Kasi Intel JS melarang untuk memfoto kegiatan tersebut, dan foto yang sudah diambil lantas disuruh hapus oleh kedua anggota Kasi Intel.

Sampai berita ini diturunkan, oknum Kasi Intel Kejari Asahan tidak menjawab sama sekali konfirmasi awak media.

(N. Tambunan)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img