LAMONGAN,HN.ID- Diduga KGN nama inisial Kasun (Kepala Dusun) Tawun, Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Diduga telah melakukan tidak pidana Korupsi, karena menguasai tanah bengkok atau tanah kas Desa yang bukan haknya, ketika masyarakat menanyakan, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat terkesan diam saja.
Pasalnya, tanah bengkok milik almarhum Sukir selaku kaur umum, hampir dua tahun ini dikelola atau dikuasai oleh KGN tanpa melalui prosedur aturan yang berlaku dan hasilnya diduga tidak dimasukkan RKD (Rekening Kas Desa) atau pendapatan asli Desa.
Mirisnya lagi, Pemdes setempat, khususnya kepala desa Kades dan ketua badan permusyawaratan Desa (BPD) yang mempunyai kewenangan penuh atas Desanya, diduga melakukan pembiaran atau turut serta bersama-sama tanpa ada tindakan.
Hal ini di sampaikan warga Desa Balungtawun yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “ada tanah kas Desa milik almarhum Bendahara selama ini dikuasai oleh Kasun Tawun”. Minggu (31/07/2022).
“Itu kan gini asetnya Bendahara almarhum Sukir, itu sudah hampir dua tahun di garap Polo tanpa musyawarah dan tanpa di lelang, Itu tanpa ada apa-apa dibutakan semua, ada bumi 600 pak, itu kalau disini sewa pertahunnya bumi 100 nya, bisa 2 juta sampai 2 juta 500 tanah ganjaran itu, misal 2 juta saja kali 600 sudah berapa uangnya, dan warga sudah menyatakan ke Pemdes, tapi terkesan diam di biarkan saja”, Ungkap warga tersebut yang tidak mau disebut namanya.
Disisi lain awak media ini mengkonfirmasi Kepala Desa Sofyan Hadi guna mendapatkan kejelasan terkait permasalahan Desanya tersebut melalui telepon memberikan penjelasan, itu dulu waktu setahun setelah Pilkades (pemilihan kepala desa) dijual 2 tahun karena posisinya yang menjabat tidak ada.
“Itu dulu dibuat tambahan untuk Pilkades dan untuk yang tahun ini, itu dijual tidak laku, akhirnya digarap oleh Kasun saya dan uangnya kalau panen ini untuk tanah ganjaran itu, dan semua ada bumi 500 Pak”. Ujar Sofyan Hadi selaku kepala Desa.
Diwaktu lain awak media ini mendatangi Balai Desa Balungtawun untuk memperjelas terkait permasalahan tersebut namun tidak ditemukan Kades serta Kasun di Balai Desa, yang ada hanya sekretaris Desa (Sekdes). Di lokasi Sekdes saat di singgung permasalahan tersebut menjawab singkat, “ya memang seperti itu faktanya”, dan menyarankan awak media ini untuk langsung ke rumahnya Kasun Tawun.
Kemudian awak media ini melanjutkan untuk mendatangi rumah Kasun Tawun yang kebetulan di lokasi juga ada Kades dan perangkat Desa lainnya, yang pada intinya Kasun mengatakan, “Kalau ini menjadi masalah ya saya kembalikan lagi ke Pak Kades”, Pungkasnya.
Atas kejadian tersebut tampaknya sebagian masyarakat akan mengadukan permasalahan ini ke Aparatur Penegak Hukum (APH), hal ini dilakukan guna menegakkan hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu tokoh masyarakat yang tidak berkenan disebut namanya juga mengatakan bahwa kejadian di desa Balungtawun ini hanya satu dari banyak kejadian serupa di wilayah Kabupaten Lamongan, tetapi kecamatan dan pemerintah Kabupaten mendiamkan saja.
Lebih lanjut tokoh masyarakat tersebut juga berujar, bahwa sesungguhnya tanah bengkok itu sudah tidak boleh dikerjakan atau dikelola secara langsung oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, tetapi selama ini BPD, Camat dan Bupati mendiamkan saja para Kepala Desa dan Perangkat Desa melakukan tindak pidana korupsi atas tanah bengkok yang menjadi bagian dari tanah kas desa.
Penulis: [Kusnadi]