Kasus Dugaan Korupsi DABN Terus Bergulir, Kejati Jatim Periksa Mantan dan Kadishub Aktif, Wahid Wahyudi Sebut Arahan Mantan Gubernur Jatim

SURABAYA, hosnews.id – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pelabuhan Probolinggo yang melibatkan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) terus bergulir dan kian mengerucut pada proses pengambilan kebijakan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Timur, Wahid Wahyudi, serta Kadishub Jatim aktif, Nyono.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa Wahid Wahyudi merupakan pihak yang mengusulkan penugasan PT DABN saat masih menjabat sebagai Kadishub Jatim. Menurut penyidik, pengusulan tersebut menjadi pintu awal terjadinya rangkaian kebijakan yang kini disorot aparat penegak hukum.

“Yang bersangkutan sudah pernah kami lakukan pemeriksaan. Begitu pula Kepala Dishub yang sekarang,” ujar Wagiyo, Senin (15/12/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami alur pengusulan PT DABN hingga ditetapkan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Probolinggo. Fokusnya adalah mengurai proses administrasi dan kebijakan yang melatarbelakangi penugasan tersebut.

“Kami ingin mengetahui bagaimana proses pengusulan DABN itu hingga menjadi penugasan BUP pada saat proses tersebut berlangsung,” jelas Wagiyo.

Lebih lanjut, Wagiyo mengungkapkan bahwa secara kronologis Wahid Wahyudi disebut menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Timur saat itu, Soekarwo. Namun demikian, Kejati Jatim menegaskan bahwa hingga saat ini mantan Gubernur Jatim tersebut belum diperiksa dalam perkara ini.

“Sampai saat ini belum. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kepentingan pembuktian. Sejauh ini belum ada keterangan saksi lain yang mengarah ke sana,” tegas Wagiyo.

Meski begitu, Kejati Jatim menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru yang mengarah pada pihak tertentu.

“Jika nanti ada fakta-fakta yang mengarah ke pihak tertentu, tentu akan kami lakukan pemeriksaan dalam rangka pengungkapan alat bukti dan peristiwa yang sebenarnya,” ujarnya.

Wagiyo menyebutkan bahwa penyidikan perkara ini masih dalam tahap umum. Penyidik telah mengantongi sejumlah nama, namun belum dapat disampaikan kepada publik karena masih dalam tahap pendalaman.

“Penyidik tentu sudah memiliki gambaran, tetapi tidak mungkin kami ungkapkan karena prosesnya masih berjalan,” katanya.

Saat ini, Kejati Jatim juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa saksi-saksi, menyita dokumen penting, melakukan penyitaan terhadap sejumlah rekening, serta meminta keterangan ahli.

“Alat bukti terkait kerugian keuangan negara sudah ada, namun masih terus kami dalami untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” jelas Wagiyo.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Kejati Jatim menegaskan tidak ingin berspekulasi dan akan menunggu seluruh proses pembuktian rampung.
“Kami tidak bisa mengira-ngira. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Saat ini kami juga masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” pungkasnya.

Dugaan Rekayasa Pengelolaan Pelabuhan

Kasus ini bermula dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo, sementara pada saat itu Pemprov Jatim belum memiliki BUMD yang bergerak di bidang kepelabuhanan maupun izin sebagai BUP.

Untuk menyiasati kondisi tersebut, Dishub Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) sebelum dialihkan menjadi anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PT PJU).

Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP, padahal status perusahaan tersebut belum memenuhi syarat hukum untuk menerima hak konsesi.

Selanjutnya, Pemprov Jatim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU yang kemudian diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur bahwa penyertaan modal daerah hanya dapat diberikan kepada BUMD.

Meski Dirjen Perhubungan Laut menyetujui pengelolaan pelabuhan dengan syarat lahan dan investasi harus menjadi milik BUP serta tidak menggunakan APBD/APBN, dalam praktiknya PT DABN belum memiliki aset saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017. Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, sehingga dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 64 Tahun 2015.

Sementara itu, pihak-pihak yang diduga terkait, yakni mantan Kadishub Jatim Wahid Wahyudi dan Kadishub Jatim aktif Nyono, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (18/12/2025) terkait hasil pemeriksaan Kejati Jatim dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pelabuhan Probolinggo tersebut.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian serius komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi berbasis kebijakan di Jawa Timur.

Pewarta: Kusnadi/Kordinator Jatim.
Editor: Redaksional.

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img