SUMENEP – Proses hukum kasus dugaan penipuan jual beli emas dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/56/II/2020/JATIM/RES SUMENEP dengan terlapor salah satu pengusaha/pemilik toko emas di Sumenep telah resmi diterbitkan Surat Pemberhentian Penyelidikan dan Penyidikan (SP3) oleh Polres Sumenep.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak Polres Sumenep saat menggelar audiensi dengan Organisasi Pers DPC AWDI Sumenep, Kamis 24 November 2022.
Forum Audiensi antara Polres Sumenep dengan sejumlah wartawan yang tergabung di DPC AWDI Sumenep tersebut berlangsung di ruang KTS Polres Sumenep dan dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Sumenep yang didampingi oleh Kanit Pidum, Ipda Sirat, SH., dan Bripka Teguh Cahyanto, SH.
Menurut Bripka Teguh Cahyanto, SH., dasar penerbitan SP3 kasus dugaan penipuan jual beli emas tersebut karena telah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan pelapor telah mencabut laporannya.
” Ini surat pernyataan pencabutan laporannya,” kata Bripka Teguh kepada anggota AWDI Sumenep sambil menunjukkan surat pernyataan pencabutan laporan yang ditanda tangani oleh pelapor. Kamis (24/11).
Di tempat yang sama, Sudarsono salah satu anggota DPC AWDI Sumenep, menyanggah apa yang disampaikan oleh Bripka Teguh.
Karena menurut wartawan yang akrab disapa Endar ini, dasar hukum penerbitan SP3 atas kasus tindak pidana hanya diatur dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP.
Dimana dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP itu, syarat penerbitan SP3 ada tiga, yakni tidak terdapat cukup bukti, bukan merupakan peristiwa tindak pidana dan demi hukum.
” Kesepakatan damai antara terlapor dan pelapor tidak masuk salah satu syarat penerbitan SP3,” ujarnya.
Menyikapi apa yang disampaikan oleh DPC AWDI Sumenep, Bripka Teguh tetap bersikukuh mengatakan bahwa penerbitan SP3 atas kasus tersebut telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, apabila pelapor telah mencabut keterangannya, berarti satu alat bukti telah gugur. Maka laporan itu batal demi hukum.
” Karena pelapor telah mencabut keterangannya,” jelasnya. (Bersambung)
Penulis : Tim Hosnews