INDONESIA – Pada mulanya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai tersangka karena diduga memotong dana bantuan milik masyarakat hingga Rp 365 juta.
Dua tersangka tersebut yaitu berinisial ADP dan YN.
Keduanya kini ditahan sementara selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kota Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, dua pelaku telah menjadi pendamping PKH sejak 2017 lalu dan melakukan aksinya pada 2018 dan 2019.
Keduanya bertugas di empat desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Adapun tersangka ADP menjadi pendamping untuk 265 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Bantar Panjang, Pasir Nangka dan Margasari.
“Selama kurun waktu 2018-2019 ADP melakukan penarikan uang dana bantuan sosial PKH milik KPM melalui agen Brilink dan melakukan pemotongan atas uang yang ditarik dari rekening PKH dampingannya,” kata Nova (21/3/2022).
ADP juga melakukan pencabutan buku tabungan dan Kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM dampingannya yang masih aktif dengan alasan keluarga tersebut sudah tidak lagi jadi penerima PKH.
Sementara YN juga melakukan modus serupa dengan ADP di Desa Cileles dengan jumlah sebanyak 265 KPM.
“Kerugian negara yang sudah dihitung auditor untuk tersangka ADP sebesar Rp 365.122.440 dan tersangka YN Rp 270.469.631,” kata Nova.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya masing-masing dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara.
Hanya selisih selang 3 bulan dengan Kejaksaan kabupaten tenggerang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung Kecamatan Galis.
Akibat penyalahgunaan tersebut negara dirugikan Rp 2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, Dedi Frangky mengatakan, dua orang tersebut yakni berinisial NZ yang bertugas sebagai pendamping PKH serta istri Kepala Desa Kelbung berinisial SU.
Dedi mengatakan modus yang dilakukan keduanya yakni dengan mengambil kartu PKH yang dimiliki oleh 300 warganya. Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi kedua pelaku.
“Jadi dari kejadian tersebut, kerugian sementara mencapai Rp 2 miliar yang diambil pelaku dari 300 penerima PKH,” kata Dedi, Rabu (29/62022).
Menurut Dedi, penyalahgunaan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Keduanya bersekongkol dan membagi hasil dari kartu PKH yang diambil.
“Sebagian kartu PKH dipegang pendamping sebagian lagi dipegang oleh istri kades itu,” ungkap Dedi.
Dedi menyebut sebelum diamankan, kedua pelaku tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak 3 kali. Keduanya, menjalani pemeriksaan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan tersebut.
“Tiga kali kita panggil lalu saat ini kami lakukan penahanan dan tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Dikatakan Dedi, pihak Kejari Bangkalan kini masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab ada dugaan keterlibatan pelaku lain yang ikut menerima aliran dana penyalahgunaan PKH tersebut. (SC-RED)