Kawal Pemalsuan Dokumen, Mantan Kades Ragung Harus Terima Ganjarannya, Komando HAM Dan PKN Tuntaskan

SAMPANG – Masih melekat dibenak publik kasus dugaan pemalsuan dokumen yang di lakukan (AF) yang merupakan mantan kades Ragung yang menandatangani dokumen berupa AJB yang Isinya setelah di kroscek ternyata palsu, dalam dua hari, terduga (AF) ini menandatangani Dokumen yang isinya, 1 orang anak dengan ayah dan ibu berbeda,

Sudah 3 Bulan berlalu kasus tersebut, akan tetapi belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal informasi yang diterima awak media, beberapa orang Saksi telah diperiksa, termasuk juga mantan kades Ragung (AF)

Tidak cukup disitu saja, anggota unit III yaitu IPDA Indarta sempat melakukan pengembangan termasuk memanggil Pembeli tanah tersebut.

Namun IPDA Indarta Sebagai Kanit III Tipikor memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. Padahal sebelumnya sebelumnya, IPDA Indarta pro aktif menjawab pertanyaan awak media seputar kasus pemalsuan dokumen tersebut

Bahkan IPDA Indarta sempat bernjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan timnya ke publik soal kasus itu. Mirisnya sampai saat ini belum ada titik terang dari pihak unit III Polres Sampang soal kasus itu.

Sabtu (03/12) awak media sempat kembali mempertanyakan kasus tersebut kepada IPDA Indarta, Akan tetapi tidak ada tanggapan meski pesan WA yang dikirimkan awak media tertanda centang biru.

Begitupun juga Penyidik Pembantu, Bripka Amiraga Kami Mempertanyakan proses dan kapan mau digelar perkara, juga tidak merespon.

Tindakan Kanit Tipikor ini bungkam, tentu bertolak belakang dengan nawacita Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang jor joran menggaungkan slogan Polri diubah menjadi Presisi yang merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (Presisi).

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kades Ragung “Moh Aliwafa panan” dan 6 orang lainnya resmi di laporkan Warganya ke Mapolres Sampang Senin 10/10/2022, pelaporan tersebut terkait Pemalsuan AJB tanah yang ditanda tangani pada tahun 1995 saat panan masih menjabat kepala desa ragung pada tanggal.12 April tahun 2007. Diterbitkan AJB.no.50/ AJB/PNR/1V/2007, Penjual.rahman subakti pembeli H.moh Hisyam.sebesar RP.10 juta. Disana menerangkan Bahwa Rahman subakti anak dari perkawinan Sajjadi dengan Saodah

Dari hasil investigasi Awak Media, Pada tanggal 12 April 2007 , Aliwafa Pannan telah menandatangani AJB tanah atas nama Sajjadi Cs, yang di jual Rahman Subakti kepada H. Moh hisyam Selaku Pembeli, yang mana keterangan dalam AJB tersebut Rahman Merupakan anak dari hasil perkawinan Sajjadi cs, dengan B. Saodah.

Dan anehnya lagi, Selang satu hari yaitu, pada tanggal 13 April Tahun 2007 Pannan mengeluarkan AJB Lagi Dengan Objek tanah Yang berbeda yaitu tanah pentok nomer 1068, Persil 69b.kelas 1 ) luas 15.920 M2. atas nama Manija Nilem,dan dalam AJB Tersebut Menerangkan Bahwa Rahman Adalah Anak Dari Manija nilem dengan suaminya Noer Bu’din, namun pada kenyataannya dari dokumen negara kependudukan, yang sah, Rahman bukan anak dari Sajjadi ,dan Saodah dan Bukan Pula Anak Dari Manija Nilem dengan Noer Bu’din.

Kasus ini bermula Saat Fausi yang merupakan Keturunan Dari Sajjadi cs, pulang dari merantau dan mendengar bahwasannya tanah tambak yang sekarang di kelola oleh Risal, anak dari H. Hisyam dengan pentok 1907 Persil 69b .kelas ll ) seluas 7120m3 itu milik Sajjadi, yang merupakan saudara dari kakek nya fausi.

Kholik Ketua PKN DPD Sampang, yang mulai awal mendampingi kasus ini, menyatakan, Kali ini kinerja dan profesional Unit III Tipikor Polres Sampang dinanti publik dalam mengungkap kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Yang Di duga Di lakukan Oknum Mantan Kades Desa Ragung Inisial AF, kami menduga Ada sesuatu di balik Bungkamnya pihak Penyidik unit III Polres Sampang ini. Ungkap Holik

Jika terjadi sesuatu yang tidak kami inginkan, Kami PKN dan ormas Komando HAM Akan menempuh jalur alternatif, supaya keadilan benar benar terwujud di kabupaten sampang.

Karena dalam proses pembuatan akte jual beli tersebut terdapat perbuatan jahat,yang dilakukan secara terencana,terstruktur yang dilakukan oleh H. Moh Hisyam (Pembeli) yang tujuannya untuk memiliki tanah milik Sajjadi Cs yang telah meninggal, dan bekerja sama dengan Kades Moh.Aliwafa Pannan Pada saat itu, dan merencanakan seakan akan Rahman Subekti (Penjual ) adalah ahli waris Sajjadi Cs, dengan Memakai Saksi Palsu.

Masih Holik, dengan demikian Sangat jelaslah dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan berupa akte jual beli tanah yang dilakukan secara terencana dan terstruktur sudah memenuhi unsur pidananya, apabila nanti sesudah gellar perkara penegak hukum polres Sampang,tidak sesuai harapan kami, maka kami akan menumpuh jalur hukum yang lebih tinggi. Kapolda Jatim dan mabes polri..karna terlapor diduga sudah memenuhi unsur pidananya sesuai undang-undang.pasal 264 ayat 1 butir 1.junto pasal 55 KUHP. Pungkasnya.

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini