BANGKALAN- Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yakni AH, AS, MS boleh bernafas lega. Pasalnya, ketiga terdakwa yg kedapatan mengonsumsi sabu tersebut mendapat tuntutan ringan. Jauh berbeda dengan terdakwa lain dengan kasus sama yang dituntut bertahun-tahun, ketiga terdakwa yang salah satunya adalah PNS di lingkingan Pemkab Bangkalan ini ha ya dituntut hukuman selama 8 bulan saja.
Jaksa penuntut umum Kejari Bangkalan, Haidir Rahman menuntut PNS tersebut dengan dakwaan kedua, atas dugaan pelanggaran Pasal 127 UU Narkotika. Atau pasal yang umum disebut dengan pasal pemakai narkoba.
Dengan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,60 gram sabu beserta seperangkat alat hisabnya.
Tentu saja tuntutan tersebut dinilai istimewa oleh beberapa kalangan praktisi hukum. “Dengan berbagai alasan dan fakta persidangan, hak penuntut umum untuk menunut berapapun masa hukuman untuk terdakwa,” kata salah satu pengacara di Bangkalan, yang tidak mau namanya disebutkan, Kamis (28/07/2022).
Namun, sambungnya, tuntutan 8 bulan tetsebut sangat “istimewa”, karena sangat jarang. “Banyak terdakwa dengan barang bukti lebih sedikit, kondisinya lebih memprihatinkan, faktanya hanya ikut-ikutan atau hanya sekali mengonsumsi sabu, pasalnya sama, tetapi tuntutannya jauh lebih tinggi. Bisa sampai 2 hingga 5 tahun. Jadi, kalau tuntutan 8 bulan, ini sungguh istimewa,” katanya.
Apakah ada jual beli tuntutan dalam kasus ini? “Belum tentu. Bisa saja karena pertimbangan objektif dari penuntut umum. Tapi yang pasti, dengan tuntutan 8 bulan, dimana khalayak tidak mengetahui pertimbangan yuridisnya, pasti menimbulkan persepsi negatif dan melukai rasa keadilan masyarakat, terutama masyarakat yang pernah didakwa dengan kasus yang sama, dengan pasal sama, peristiwanya serupa, tetapi dituntut bertahun-tahun,” ulasnya.
Karena itu, tambahnya sudah wajar jika kemudian hal itu memumculkan persepsi negatif terhadap kejaksaan. “Ya itu tadi, karena tuntutan 8 bulan termasuk sangat murah, dibanding kasus yang lebih sepele, dimana tuntutannya jauh lebih tinggi. Misalnya, kasus beli togel yang tuntutamnya sampai setahun, dan kasus-kasus lain,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada 26 Juli 2022 kemarin tiga terdakwa, dimana salah satunya adalah PNS Pemkab Bangkalan, dituntut 8 bulab penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 127 UU Narkotika. BB-nya 0,60 gram beserta perangkat alat hisapnya. Ketiganya didampingi pemgacara yang disediakan oleh Negara, hanya dengan hanya 3 kali sidang saja.
Jadwalnya, sidang keempat akan digelar pada Selasa tanggal 02 Agustus 2022, dengan agenda pembacaan vonis,” Tutupnya.
PENULIS : EFENDI