Kejari Bangkalan, Periksa Sekdakab Terkait Aliran Dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021, KAKI : Moga Tidak di Salahgunakan

BANGKALAN – Hosnews.id ✓ Kabupaten (Pemkab) Bangkalan telah memfokuskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 pada pengembangan UMKM. Dengan bentuk realisasinya yakni berupa pelatihan dan bantuan modal. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan Taufan Zairinsjah menyampaikan PEN tahun ini merupakan satu kesatuan dengan penanganan Covid-19, yakni, berupa pemulihan ekonomi daerah. Sehingga tidak menganggarkan secara khusus. Sebab perubahan anggaran keuangan (PAK) sudah ditetapkan. Untuk itu, anggaran untuk pemulihan ekonomi Kabupaten akan diambilkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 8 persen.

“Kalau yang khusus anggaran PEN tidak ada, itu pusat yang punya. Kalau pemulihan ekonomi kabupaten kami serahkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” katanya. 

Taufan mengatakan, saat ini pemulihan ekonomi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bangkalan dikhususkan untuk pengembangan UMKM. Taufan berharap anggaran dari pemerintah pusat tidak dikurangi agar pemulihan ekonomi bisa berjalan maksimal. Sebab untuk skema pemulihan ekonomi tahun 2022 nanti, akan diambilkan dari DAU. 

“Yang jelas tahun 2022 kami ada anggaran dari pusat di DAU sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19. Kami sudah siapkan itu, juga untuk pemulihan ekonomi. Yang jelas tahun depan baru bisa kami alokasikan khusus PEN,” jelasnya. 

Jumlah UMKM di Bangkalan sekitar 22.500 usaha. Selain pemulihan ekonomi pada bidang UMKM, juga akan mengembangkan geliat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pengembangan tersebut berupa penataan kembali untuk mendorong pemulihan ekonomi mulai dari tingkat pusat hingga desa,” Ujarnya pekan lalu.

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan
Miminta pada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk memeriksa dan memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten bangkalan.

Yakni tentang jalannya aliran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Anggaran 2021 di kabupaten Bangkalan, karena diduga pengguna anggaran kurang transparan tentang besaran dana dan hanya membeberkan bentuk pemulihannya.

KAKI harap Kejari Bangkalan segera memanggil Sekretaris Daerah kabupaten Bangkalan untuk disidik dan dimintai keterangan soal anggaran dana Pemulihan Ekonomi Naskonal (PEN).

UU Nomor 2 Tahun 2020 telah mengatur bahwa dana PEN hanya ditujukan untuk penyelamatan perekonomian nasional, perlindungan dan peningkatan kegiatan ekonomi usaha masyarakat, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.

Sekali lagi kami meminta Kejaksaan negeri Bangkalan untuk menyelidiki persoalan ini, agar kepercayaan pemerintah pusat pada pemerintah daerah Bangkalan tetap ada dan kedepannya mudah mendapatkan anggaran kembali. (SA/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini