Kejari Bangkalan Berhasil Ringkus Penjahat Kasus Tindak Pidana Korupsi, KAKI; Tindak Tegas Pelawan Hukum

Bangkalan – Polemik kasus tindak Pidana korupsi sudah lumrah di Indonesia bahkan sudah banyak dilumpuhkan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian Kejaksaan dan KPK).

Kini Kejaksaan negeri bangkalan berhasil ringkus para penjahat keuangan negara dalam artian menyalahgunakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai aparatur pemerintah.

Pasalnya Tahanan kejaksaan terdiri dari camat, kepala desa (kades), isteri mantan kades, hingga seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Keempat tersangka berbeda kasus korupsi yaitu Camat Tanjung Bumi dan Kades Tanjung Bumi berinisial AA dan MR terkait kasus penyalahgunaan Dana Desa atau APBDes tahun 2021.

Sementara Istri mantan Kades Kelbung, Kecamatan Galis berinisial SU dan pendamping PKH berinisial MZ tersandung kasus penyalahgunaan bantuan PKH.

Deddy Franky, kasi intel kejari bangkalan mengungkapkan, pada hari ini Tim Penyidik Kejari Bangkalan telah menetapkan tersangka dalam kasus terkait Dana Desa atau APBDes 2021 Desa Tanjung Bumi.

“Ada dua tersangka tersangka yakni MR Kades Tanjung Bumi dan AA selaku Camat Tanjung Bumi. Ada juga kasus lain tentang penyalahgunaan PKH dari Kemensos, yang kami tahan MZ sebagai pendamping PKH 2017 dan SU isteri mantan Kades Kelbung,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Bangkalan Berhasil Ringkus Penjahat Negara Kasus Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Ayat (2) (28/06/2022) Hosnews.id

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonsia (KAKI) mengatakan; keberhasilan kejaksaan negeri Bangkalan ringkus para penjahat penghianat negara merupakan tindakan mulia dan luar biasa sebagai pengacara negara.

Hosen berharap kejaksaan negeri bangkalan tidak hanya berhenti di ke 4 tersangka tersebut namun tetap bersikukuh melumpuhkan para penghianat negara yakni bagi mereka yang berani melawan hukum pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (2) tentang tindak pidana korupsi.

Sebelumnya terdapat desas desus pungli setoran bagian dana desa yang diminta oleh oknum pegawai di kecamatan Kwanyar kabupaten Bangkalan namun tidak ada kabar lanjutan ada apa. Jika desas-desus benar terjadi ini sudah menyalahi aturan Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Perlu diketahui bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.

Diharap Kejakasaan Negeri Bangkalan tindak tegas oknum pelawan hukum serta monitor persoalan Dana Desa (DD) di kecamatan Kwanyar tersebut dan panggil camatnya, karena sempat viral di media namun tidak ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum (APH), sedangkan persoalan tersebut bukan delik aduan melainkan sudah masuk dalam delik biasa.

“Sekali lagi, Kami harap Kejaksaan negeri bangkalan tetap eksis melakukan monitor di 18 kecamatan maupun birokrasi di kabupaten Bangkalan khususnya mantau dalam bidang kategori tindak pidana korupsi dan yang berkaitan dengan pelanggaran.

Dengan maksud agar kecuran dana pemerintah tidak disalahgunakan dan difungsikan sesuai dengan peruntukannya Sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku,” tegasnya pada Media (29/06/2022). (Agus Efendi)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img