Morowali, Hosnews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali, Lagi melakukan penangkapan, (Sabtu 17/2/24), pukul 11.00 Wita terhadap Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan kali ini Kepala Desa (Kades) Desa Tanjung Harapan, (T A 2017), Lk.S (38), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara,
Kerugian Negara sebesar Rp.381.635,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Lima Ribu Rupiah), ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali, dengan Nomor : 708/40/RHS/ITDAKAV/2022
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Morowali, I Wayan Suardi,SH,MH kepada awak Media, Sabtu (17/2/2024)
Menurut,
Putusan MA No : 4868 K/Pid.Sus/2023
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut umum pada kejaksaan negeri morowali tersebut.
- Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi Sulawesi tengah nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT. Pal tanggal 13 April 2023 yang mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri palu nomor 41/pid.sus-TPK/2022/PN Pal tgl 16 Feb 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.
Lanjut, kata Kajari, I Wayan Suardi mengenai pidana yang dijatuhkan tersebut, berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 340.886.000 (tiga ratus empat puluh juta delapan ratus delapan puluh enam ri bu rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2500.
Penulis: Dian