Kejati Dukung Kejari Bangkalan Tangani Kasus Potongan BOP Covid-19 Tahun 2020 Sampai Tuntas Totalitas; KAKI Harap Kasipidsus Tidak Sp3

BANGKALAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan menduga adanya pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana bantuan operasional (BOP) covid-19 ke sejumlah madrasah di Kabupaten Bangkalan, Madura.

BOP Covid-19 telah dipotong oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab alias koordinator kecamatan di Bangkalan.

Pengumpulan data dari DPD Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) banyak lembaga pendidikan yang sudah mengakui memang dipotong saat penerimaan BOP.

Bentuk potonganya bervariasi, satu lembaga pendidikan dengan lembaga pendidikan yang lain potonganya tidak sama.

Yang jelas, ada ratusan lembaga pendidikan agama yang memotong dana bantuan tersebut.

“Kami minta pada Kejari Bangkalan segera menetapkan tersangka untuk dugaan kasus pungli BOP Covid-19 tahun 2020,” pinta Hosen ketua KAKI pada Kejari Bangkalan. Selasa (26/01/2022).

Shodik Koordinator Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah (FKDT) asal Modung dinilai ketakukan paska dihubungi seorang relawan anti korupsi pusat (AH), yakni ketakutan saat disoal Potongan BOP Covid-19 Tahun 2020 yang lagi ditangani Kejari Bangkalan.

Dengan pernyatan; perkara masih proses dan dalam tahap penyidikan pihak kejaksaan, dia mengaku; saya tidak tahu perihal Potongan BOP Covid-19 Tahun 2020 semua sudah urusan kejaksaan dan teman teman dalam pemanggilan, pungkasnya.

Pihak Kejaksaan Tinggi mendukung langkah Kejari Bangkalan tangani kasus pemotongan BOP Covid-19 Tahun 2020, bahkan pihak Kejati Jawa Timur meminta untuk segera di laporkan kepihaknya jika Kejari Bangkalan tidak mampu menangani.

Laporkan saja bawa kesini nanti kami dalami dan langsung akan ada eksekusi pemanggilan pada pihak Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah (FKDT) maupun kepada seluruh Kepala Madrasah yang terlibat didalamnya,” ujarnya.

AH berharap kasus ini segera diselesaikan dan dituntaskan totalitas, Karena masih banyak laporan yang akan masuk Kejaksaan Negeri Bangkalan, jadi penanganan harus singkat dan sigap tanpa adanya kolusi dan Nepotisme,” ungkap AH anti Korupsi Pusat. (SA/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini