Kejati Jatim Geledah Sejumlah Lokasi BNI, Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kredit Fiktif

SURABAYA – Geledah sejumlah Lokasi BNI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan 3 tersangka korupsi kredit fiktif modal kerja SKM PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera. Upaya penggeledahan pun dilakukan tim penyidik untuk mencari bukti yang menguatkan sangkaan itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AK, HAS dan SI. Namun, dia belum menjelaskan latar belakang ketiganya.

“Kita sudah tetapkan tiga tersangka ya,” tegas Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Kamis (22/6/2023).

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan 3 tersangka korupsi kredit fiktif modal kerja SKM PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera.

Upaya penggeledahan pun dilakukan tim penyidik untuk mencari bukti yang menguatkan sangkaan itu.Sementara, Tim Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Jatim telah menggeledah beberapa tempat di Surabaya. “Tim Satgassus P3TPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Surabaya guna mencari dokumen terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja,” ujarnya.

Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No. Prin-822/M.5.5/Fd.2/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby. Dalam penggeledahan, Tim Penyidik Satgassus P3TPK dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengamankan beberapa dokumen yang akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara.

“Dari kasus dugaan korupsi ini, kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp50 miliar,” tegasnya. (Timhos)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img