Kejati Sumut Tangkap Jaksa Gadungan Coba Peras Rekanan

MEDAN-Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan oknum And WS yang mengaku jaksa Kejati Sumut dan temannya HP Nst yang ikut dalam pertemuan di salah satu warung kopi di Jalan Garuda, Sei Sikambing Medan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Rabu (4/12/2024) kronologisnya berawal pada Selasa (3/12/2024), korban DS menerima chat dari seseorang mengaku bernama And WS seorang jaksa Kejati Sumut. Kemudian, DS menelepon And WS dan Abd WS mengaku seorang jaksa yang bertugas di Bidang Intelijen Kejati Sumut dan meminta waktu bertemu.

Lalu, DS meminta waktu untuk keesokan harinya bertemu di kantor, namun Abd WS tetap memaksa agar ketemu secepatnya karena ada yang mau disampaikan.

“Kemudian, DS menceritakan kejadian tersebut kepada temannya dan berinisiatif menghubungi pihak Kejati Sumut. DS dan And WS sepakat untuk bertemu di salah satu warkop di kawasan Sei Sikambing Medan,” papar Adre W Ginting.

Saat sudah sampai di salah satu warung kopi di Sei Sikambing Medan, lanjut Adre, DS melihat ada oknum HP Nst yang sebelumnya telah dikenal, tetapi HP Nst tidak langsung datang ke meja DS.

Tidak lama kemudian, muncul And WS yang memperkenalkan diri sebagai jaksa Intel Kejati Sumut dan menunjukkan ID Card warna hijau dengan tulisan AndWS SH. Tidak lama kemudian, HP Nst mendekat dan ikut bergabung.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa And WS pada kesempatan itu membahas proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang dikerjakan DS dan mengatakan ada permasalahan di proyek tersebut.

“Minta dulu duit bang untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut, karena Senin mau ke Jakarta, bisa nggak abang bantu. Kalau Abang nggak bantu, kerjaan di Sibolga mau kami naikkan,” demikian permintaan And WS kepada DS.

Lalu, DS menyerahkan uang Rp 1 juta kepada And WS dan Abd WS menyerahkan uang tersebut kepada HPNst dan setelah menyerahkan uang, And WS beranjak menuju jalan raya. Tim Intelijen yang sudah berada di lokasi berhasil mengamankan HPNst,sementara And WS diamankan di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan.

Setelah kedua pelaku diamankan, lanjut Adre selanjutnya dibawa langsung ke kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari kedua pelaku diperoleh barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, kartu Kejati Sumut an. Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, 2 unit HP Xiaomi putih, 1 unit HP HD screen warna hitam, 1 buah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul serta 1 unit martil.

“Kedua pelaku sudah diamankan, setelah pemeriksaan di Kejati Sumut selesai, dua pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Kasi Penkum meyebutkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga nama baik institusi serta melindungi masyarakat dari praktik penipuan, pemerasan yang merugikan.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan jaksa atau lembaga penegak hukum lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang,” tandasnya. (Prihat P).

#Burhanuddin ST Jaksa Agung Republik Indonesia

#Komisi III DPR RI

#Kemenkumham RI

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img