JAKARTA – Sebelumnya telah beredar ungkapan di media sosial menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Hasil dari penelusuran dari berbagai informasi menunjukkan bahwa MK menolak gugatan uji materiil terhadap Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Diketahui Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025. Gugatan tersebut diajukan Muhammad Asri Anas sebagai Pemohon I, Muhadi sebagai Pemohon II, Arief Fadillah sebagai Pemohon III, dan Wardin Wahid sebagai Pemohon IV.
Diketahui mereka menggugat masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. “Pasal dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.
Pasalnya mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan. Aturan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa pada periode tersebut.
Akan tetapi MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. “Sebab, norma yang sama telah diputus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Dengan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusannya, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Kendati demikian dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 telah kehilangan objek.
Menimbang terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Enny.
“Meskipun dinilai kehilangan objek, MK menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ini penting untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir. “Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Enny menegaskan.
“Tentang UU Desa
Rancangan UU Desa sejatinya bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.
“Pada 28 Maret 2024, paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa setelah melalui rumusan dan rapat pleno.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meneken dokumen UU Desa terbaru pada 25 April 2024. Aturan ini memuat revisi dari sejumlah ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.
Diantara salah satu poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu yakni ada di Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua periode.
Kemudian sejumlah kepala desa sudah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. (Netty)