Kepolisian Resort Bangkalan Berhasil Ringkus Para Penjahat Peresah Khalayak Masyarakat

BANGKALAN – Hosnews.id – Sehubungan dengan maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bangkalan, Satreskrim ektra kerja keras sehingga pada tanggal (16/03/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku pencurian yang viral terekam CCTV di sebuah pertokoan daerah Tambin Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bangkalan, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan di daerah Tambin Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur

Berawal dari informasi bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di pertokoan yang terekam CCTV dan akhirnya polisi melakukan olah TKP serta melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap inisial ST, dan mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama AS, dan pada tanggal 17 Maret sekitar pukul 06.00 tersangka AS berhasil ditangkap.

Maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bangkalan, Satreskrim ektra kerja keras sehingga pada tanggal (16/03/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku pencurian yang viral terekam CCTV di sebuah pertokoan daerah Tambin Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bangkalan, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan di daerah Tambin Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Jawa Timur.

Komplotan Para Penjahat Peresah Masyarakat Berhasil Diringkus Oleh Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur

Berawal dari informasi bahwa telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di pertokoan yang terekam CCTV dan akhirnya polisi melakukan olah TKP serta melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap inisial ST, dan mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama AS, dan pada tanggal 17 Maret sekitar pukul 06.00 tersangka AS berhasil ditangkap.

Dari hasil pengembanagan kedua tersangka ada tersangka lain yang berinisial YF, dan berhasil ditangkap di daerah Sidoarjo dan mengakui perbuatannya dengan modus membawa anaknya yang berumur 7 tahun di sebuah pertokoan daerah Kecamatan Tragah.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo dalam Pres Rilis menyampaikan, Bahwa pada bulan Maret berhasil menangkap dua kelompok curanmor dari dua daerah di Kabupaten Bangkalan, yaitu daerah Kecamatan Tragah dan Kecamatan Geger,” Jumat (25/03/2022).

Dari dua kelompok ini berhasil diamankan 5 (Lima) orang tersangka dan 5 (Lima) barang bukti kendaraan bermotor, serta sebuah tas hitam yang berisi kunci T, dari kelompok tersangka daerah Geger dengan modus acak setelah ada sasaran langsung di ekskusi.

Dalam artian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka harus menjalani masa hukuman penjara selama tujuh tahun, sesuai Pasal 363 KUHAP,” Tegasnya. (SA/RED)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini