Kepsek SD SITI AMALIA Diduga Korupsi Mohon Kejatisu Periksa

DELI SERDANG, Hosnews.id – Tim Awak Media, kembali menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Dasar (SD) Siti Amalia yang terletak di Jalan Datuk Kabu/Pasar 3 No 9, Tembung, Percut Sei Tuan, Selasa (11/06/2024).

Dugaan pungli ini terkait dengan uang ujian dan perpisahan sebesar Rp700.000 yang dibebankan kepada orang tua murid.

Sebelumnya, pada tanggal 29 Mei 2024, Tim Awak Media telah melakukan konfirmasi ke pihak sekolah yang diwakili oleh Yayasan,komite, wakil kepala sekolah, dan humas SD Siti Amalia.
Pihak sekolah membenarkan adanya pungutan tersebut dan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan sekolah, bukan kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, pada tanggal 3 Juni 2024, Tim Awak Media juga telah melakukan konfirmasi kepada Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Bapak Samsuar Sinaga di kantornya Deli Serdang.

Pertemuan lanjutan pada tanggal 11 Juni 2024 difasilitasi oleh Bapak Samsuar Sinaga dan dihadiri oleh perwakilan SD Siti Amalia ,Bapak Ilham selaku humas dan Tim Awak Media yang terdiri dari Media Bidik Info News (BIN),Media Hosnews, dan Media Matanews TV.

Namun, dalam pertemuan tersebut, tidak ditemukan titik terang antara kedua belah pihak.

Pihak sekolah tetap bersikeras bahwa pungutan tersebut sesuai dengan kebijakan sekolah, sedangkan Tim Awak Media dan orang tua murid menilai bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sangat memberatkan orang tua murid.

Menyikapi hal ini, Tim Awak Media menyatakan akan menindak lanjuti permasalahan ini kepada pihak Gubernur Sumatera Utara, Kejatisu, dan Polda Sumatera Utara. Mereka meminta agar kepala sekolah SD Siti Amalia diperiksa dan jika terbukti melakukan pungli, agar dicopot dan dipenjara.

kaperwil sumut Hos News id. A.Yudi menyoroti tindakan pihak sekolah yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid.

Pungli ini terjadi di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini, sehingga menambah beban bagi orang tua murid.

Berdasarkan pengaduan masyarakat kepada Tim Media, pungutan tersebut terdiri dari:
Uang ujian: Rp 150.000
Uang perpisahan dalam : Rp 350.000
Uang perpisahan luar: Rp 200.000
Total pungutan mencapai Rp 700.000.
Menanggapi hal ini, pihak sekolah telah mengembalikan uang sebesar Rp 200.000 kepada orang tua murid.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengundang kecaman dari berbagai pihak.

Pungli di sekolah merupakan tindakan tercela yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan dapat merugikan masyarakat.
Tim Awak Media juga menegaskan kembali, himbauan dari Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara. Bahwa sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya perpisahan dan study tour.

Sebagai dasar hukum, Tim Awak Media merujuk pada:

Permendikbud RI No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan yang pada pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

PP No 17 Tahun 2010 yang pada pasal 181 huruf d menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tim Awak Media berharap dengan adanya langkah tegas dari pihak berwenang, pungutan liar di sekolah-sekolah tidak ada lagi.(wage)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini