Hosnews.id – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi instrumen utama dalam pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan transparan. Selain itu KIP juga menjadi faktor utama dalam memerangi praktik korupsi, serta sebagai acuan keberhasilan seorang pemimpin lembaga mulai lembaga tertinggi di pusat sampai di desa.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba, saat Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2021 secara virtual, Selasa (4/5).
“Dengan tema Keterbukaan Informasi Publik untuk Mewujudkan Indonesia Damai dan Berkeadilan, mengajak kita untuk melihat sejauh mana peran keterbukaan informasi publik mampu dan telah memberikan kontribusi dalam mewujudkan Indonesia damai dan berkeadilan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, sejak tahun 2016 lalu, Indonesia telah didaulat sebagai Open Government Leader oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). OECD mendefinisikan open government sebagai budaya pemerintahan yang didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang mendukung pertumbuhan demokrasi secara inklusif.
“Pencapaian demikian tidak terlepas dari peran berbagai pihak, utamanya KIP, yang secara khusus diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga kini telah berperan dengan sangat baik dalam pemenuhan akses informasi yang akurat, khususnya informasi terkait kinerja badan publik,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini KIP telah memastikan hak atas informasi publik hingga ke desa, namun kiranya capaian tersebut tidak menjadikan KIP berpuas diri. Pada kenyataannya sejak diundangkan sejak 2008 kemudian dipresentasikan tahun 2010 masih banyak badan publik yang belum berstatus informatif.
Sebanyak 60 badan publik atau 17,4 persen yang dalam kategori informatif, 34 atau 9,8 persen menuju informatif, selebihnya masih kategori cukup informatif informatif dan tidak informatif, dari 348 badan publik yang dipantau.
“Data tersebut sebagai bahan evaluasi kita dalam memperingati hari keterbukaan informasi nasional hal ini dianggap sangat penting mengingat keterbukaan informasi publik menjadi indikator utama bagi sebuah negara demokrasi,” tambahnya.
Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana, mengatakan, di tengah pandemi covid-19, Undang-undang nomor 14 tahun 2008 meminta seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik untuk tetap melakukan pelayanan informasi dengan memperhatikan beberapa hal. Pertama, memaksimalkan pelayanan informasi berbasis daring atau online, jika tidak dapat dilakukan maka badan publik wajib menerapkan dan mengedepankan kebijakan pembatasan jarak aman menggunakan alat pelindung diri dan protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, melaporkan informasi secara berkala dan serta merta berbasis daring atau online, khususnya terkait pelayanan informasi publik selama masa darurat akibat covid-19 berlangsung. Ketiga, memprioritaskan penyiapan informasi secara berkala yang berbasis daring khususnya terkait rencana kebijakan dan anggaran.
“Dengan penyediaan informasi publik menjadi salah satu peran KIP dalam melaksanakan tugas khususnya yang berhubungan pelayanan informasi. Dalam penyediaan kebenaran dan kepastian informasi, serta diharapkan data penyediaan yang baik akan dijadikan sebagai dasar pembuatan kebijakan yang baik,” kartanya. (Jatim Newsroom )