PALEMBANG – Kekerasan terhadap Jurnalis kembali terjadi ini yang kesekian kalinya,hal ini langsung ditindaklanjuti oleh PWI Muara Enim dengan melakukan Aksi Demonstrasi Damai di Monpera Tanjung Enim Kecamtan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim bermula dari adanya Aksi Pelarangan dan perlakuan kasar oleh oknum PT BA tanjung Enim kepada Wartawan yang melakukan peliputan pada acara Peresmian Museum Batubara.
dengan menggelar Aksi Damai membentangkan alat Peraga berupa Bendera,Poster,dan Spanduk.
Al-Azhar Ketua PWI Muara Enim mengatakan Aksi ini untuk mempertahankan Harkat dan Martabat sebagai Jurnalis,dikarenakan pihak oknum karyawan PTBA telah melakukan pelarangan dan Kasar terhadap Jurnalis
yang melakukan kegiatan Peliputan Peresmian Museum.
Batubara,”ungkapnya”.
Suandi Kasat intel AKP mengatakan Pemberitahuan Aksi Damai dari PWI Kabupaten Muara Enim akan langsung disampaikan kepada Kapolres,”ujarnya”.
Siswanto Kordinator Aksi Damai mengatakan saya beserta anggota PWI Muara Enim telah melayangkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Aksi Damai ke Polres Muara Enim,”ujarnya”.
H Zainal Arifin Hulap, S.Ip Ketua Dewan Pimpinan Wilayah.
Yang didampingi Ali Sopyan walikil ketua Umum Iwo Indonesia Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO INDONESIA) Provinsi Sumatera Selatan 30-08-2022 mengatakan saya sangat mengecam keras dengan oknum pihak karyawan PTBA yang gaya preman melarang dan bertindak kasar kepada Wartawan yang melakukan pengambilan dokumentasi berupa foto dan vidio,karena Wartawan mempunyai hak Undang- Undang Pers No 40 tahun 1999,”ujarnya”.
H Zainal Arifin Hulap ,S.Ip menambahkan Karena Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan ,bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2).
berbunyi terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan,atau pelanggaran Penyiaran,Pasal 4 ayat 3 berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi .
Ayat 4 berbunyi dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan didepan hukum,wartawan mempunyai hak tolak.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,.
(Lima ratus juta rupiah),”ujarnya”.(Wis 389 Her).