JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Hendri Antoro dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar). Pencopotan diduga terkait kasus dugaan penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kasus tersebut menjerat eks jaksa yang menangani perkara itu, yakni Azam Akhmad Akhsya. Azam divonis 9 tahun hukuman penjara karena dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa yang mengakibatkan kerugian bagi korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.
“Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan Hendri telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt), ujar Anang Rabu (8/10/2025).
Menanggapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengapresiasi Jaksa Agung Burhanuddin ST telah mencopot Hendri Antoro dari jabatan sebagai kepala kejaksaan negeri Jakarta Barat, karena seyogyanya jaksa merupakan penegak hukum bukan melawan hukum dengan melakukan penggelapan barang bukti,” kata Hosen KAKI,” Kamis (9/10/2025).
Barang bukti yang disita selama proses penyidikan atau persidangan dan digunakan untuk membuktikan tindak pidana bisa dikembalikan kepada pemiliknya atau dikembalikan ke negara bila hasil Korupsi setelah proses hukum dan lelang, bukan malah digelapkan untuk kepentingan pribadi,” papar Hosen KAKI.
Hosen KAKI berharap Jaksa Agung Burhanuddin ST bukan hanya melakukan pencopotan Jabatan Kajari pada Hendri Antoro melainkan juga memberikan sanksi pidana. Karena perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999 yang menjelaskan tentang penyelenggara negara harus bebas dan bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sebagaimana Sanksi pidana penggelapan barang bukti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yaitu Pasal 372 (KUHP lama) atau Pasal 486 (KUHP baru) untuk penggelapan biasa, dan Pasal 374 (KUHP lama) atau Pasal 488 (KUHP baru) untuk penggelapan yang dilakukan karena hubungan kerja,” ungkap Hosen KAKI.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya. Vonis Azam diperberat dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Putusan banding Azam dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta, Kamis (11/9/2025). Putusan ini diadili oleh ketua majelis banding hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst, tanggal 8 Juli 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, mengenai lamanya pidana penjara dan pembebanan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Terdakwa,” ujar hakim. (Sugeng Lestari)
