SURABAYA – Jaksa Agung telah menekan penanganan korupsi dengan memerintahkan seluruh kejaksaan untuk memaksimalkan penanganan perkara korupsi, meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur, serta mengoptimalkan penanganan kasus-kasus besar yang berdampak pada kerugian negara.
Penekanan ini mencakup strategi proaktif seperti pencegahan melalui pendampingan hukum di tingkat desa dengan program seperti Jaga Desa, selain penindakan tegas terhadap kasus korupsi yang ada.
Dalam Penekanan penanganan perkara korupsi Jaksa Agung memerintahkan agar penanganan kasus korupsi dimaksimalkan di seluruh Indonesia. Karena pentingnya profesionalitas jaksa, mengingat korupsi sering kali memanfaatkan celah integritas aparat penegak hukum.
Maka dari itu jaksa Agung Burhanuddin tekankan untuk melakukan pencegahan melalui program seperti Jaga Desa yang memberikan penyuluhan hukum dan konsultasi kepada aparatur desa untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Menyikapi penyitaan uang Rp 70 Miliar hasil Korupsi Pengerukan Kolam di Pelabuhan Tanjung Perak, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil melaksanakan perintah Jaksa Agung Burhanuddin dalam menindak tegas penanganan Kasus Korupsi,” kata ketua KAKI Jatim, Kamis (6/11/2025).
Suksesnya Kejari Tanjung Perak dalam tangani Korupsi tidak lepas daripada peran serta Kasi Intel I Made Agus Mahendra Iswara, ia melaksanakan fungsi intelijen kejaksaan di daerah hukumnya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan intelijen, termasuk penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk mendukung penegakan hukum,” papar Hosen KAKI Jatim.
Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya tengah mengamankan uang Rp 70 miliar dari hasil korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024. Jumlah uang tersebut dipublikasikan sebagai bentuk barang bukti di Aula R. Soeprapto Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (5/11/2025).
Ricky Setiawan Anas Kepala Kejari Tanjung Perak menjelaskan, kasus ini melibatkan PT Pelindo Regional 3 bersama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) tahun anggaran 2023-2024 dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak.
Kendati demikian, Kejari Tanjung Perak belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara itu. Sampai sekarang, pihak penyidik sudah meemeriksa 41 orang saksi termasuk direksi PT Pelindo Regional 3, Direksi APBS dan Direktur PT Pelindo Marine Service.
“Bahwa tahapan penyidikan perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih dari 41 orang saksi. Kemudian kami juga telah melakukan pemeriksaan ahli. Dari hasil penggeledahan, Ricky mengungkap pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen kontrak berupa hardcopy dan elektronik yang dijadikan barang bukti.
Sejumlah dokumen itu dikantongi penyidik dari dalam laptop maupun dari ponsel para pegawai yang menjadi saksi di tahap penyidikan. Kemudian Alat bukti tersebut kami kumpulkan terjadi persesuaian antara antara alat bukti keterangan saksi, surat dan petunjuk dan telah adanya keyakinan dari penyidik,” ujar Kajari Ricky Setiawan. (Kusnadi)
