Ketua KAKI Jatim Apresiasi KPK Tangani Kembali Perkara Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan 4 Tersangka Segera Diadili

JAKARTA- KPK mengatakan proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019 sudah rampung. Kerugian negara itu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019,” tutur juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

 Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangani Kembali kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan senilai Rp 151 miliar. Selanjutnya mengadili 4 orang tersangka di pengadilan Tipikor," kata Ketua KAKI Jatim, Kamis (29/01/2026).

     KAKI Jatim berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya 4 tersangka Korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang diadili melainkan semua orang yang terlibat didalamnya untuk diproses hukum, termasuk Bupati Yuhronur Effendi jika terbukti merasakannya," papar Hosen KAKI Jatim.

Saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara penyidikan dalam kasus Korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan selanjutnya akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ujar Hosen Ketua KAKI Jatim.

Diketahui dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selanjutnya Penyidik akan segera melengkapi berkas penyidikannya, untuk penyiapan limpah ke penuntutan.

KPK mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus ini melibatkan tim ahli konstruksi. Tim ahli konstruksi dilibatkan untuk memeriksa kesesuaian bahan bangunan dengan anggaran yang digunakan sehingga hal itu akan melengkapi bukti.

“Terkait dengan kerugian keuangan negara, kami, selain dari tim ahli penghitungan kerugian keuangan negara, tim ahli konstruksi yang (ikut) dilibatkan untuk menilai konstruksi dari bangunan yang dibangun,” ujar Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan KPK, Jumat (21/11/2025).

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Effendi. Yuhronur diperiksa KPK sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus yang tengah diusut terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan,” Pungkasnya. (Kusnadi)

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua Dewas Gusrizal

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img