JAKARTA – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi Menteri UMKM Maman Abdurahman tegaskan Pinjaman KUR dibawah 100 juta wajib bebas agunan atau jaminan, dan hal ini sangat membantu masyarakat yang hendak mau usaha mikro kecil menengah,” Kata Ketua KAKI Jatim, Kamis (27/11/2025).
Prabowo Subianto presiden Republik Indonesia tidak salah pilih menunjuk Maman Abdurahman sebagai Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masuk di Kabinet Merah putih. Karena Menteri UMKM sangat antusias dengan kondisi perekonomian rakyat di era globalisasi ini yang sangat membutuhkan bantuan pemerintah,” papar Hosen Ketua KAKI Jatim.
Maka dari itu, kami berharap kepada seluruh pihak Bank di Indonesia yang bekerjasama dengan pemerintah untuk memberikan pinjaman KUR sesuai perintah Menteri UMKM Maman Abdurahman. Semua ini dilakukan pihak kementerian tidak lain demi kesejahteraan masyarakat karena bagaimanapun Indonesia negara yang kaya raya bahkan menjadi pusat perhatian dunia,” tutur Hosen KAKI Jatim.
Pernyataan bahwa pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta di BRI tidak memerlukan agunan tambahan adalah benar dan merupakan kebijakan pemerintah yang berlaku untuk semua bank penyalur KUR.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pinjaman KUR hingga plafon Rp100 juta tidak wajib menggunakan agunan tambahan seperti sertifikat tanah/rumah atau BPKB kendaraan. Usaha produktif itu sendiri yang menjadi jaminan pokoknya.
Pernyataan Pejabat: Bukan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang secara spesifik menegaskan hal ini, melainkan Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman dan Direktur Utama BRI Sunarso yang telah berulang kali menyatakan dan memastikan aturan ini dipatuhi.
Baru-baru ini, Menteri UMKM bahkan melakukan inspeksi mendadak ke kantor cabang BRI setelah menerima laporan bahwa masih ada oknum bank yang meminta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta, menegaskan kembali bahwa praktik tersebut melanggar aturan.
Syarat Umum Pengajuan KUR BRI Rp100 Juta Tanpa Agunan untuk mengajukan KUR BRI plafon hingga Rp100 juta, Anda harus memenuhi syarat dasar berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.
Tidak sedang menerima kredit aktif dari perbankan lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit). Melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan izin usaha.
“Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus disalurkan secara tepat sasaran sekaligus disertai tanggung jawab bersama antara bank penyalur dan pengusaha UMKM penerima pembiayaan.
“Maman menyoroti bahwa pemberian bantuan pembiayaan harus diimbangi dengan kemampuan UMKM mengelola keuangan agar menghasilkan perkembangan usaha yang nyata.
“Bantuan pembiayaan harus dibarengi kemampuan mengelola keuangan agar menghasilkan perkembangan usaha yang nyata,” ujar Maman dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Menteri Maman mengingatkan bahwa banyak pengusaha mikro masih rentan mengalami kendala keuangan karena kurangnya disiplin dan literasi keuangan yang memadai. Oleh karena itu, pendampingan dan pembinaan dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari penyaluran KUR.
“Di sisi pengusaha, Maman mengingatkan agar UMKM wajib bertanggung jawab atas pinjaman yang diterima. Dana KUR harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk pengembangan usaha agar tidak menimbulkan kredit macet maupun risiko masuk daftar hitam (blacklist).
“Maman juga meminta lembaga keuangan penyalur KUR agar patuh pada aturan, termasuk ketentuan bahwa pinjaman UMKM di bawah Rp 100 juta wajib bebas agunan. Ia menyebut, kekhawatiran perbankan terhadap kemampuan bayar UMKM sering kali menjadi alasan pengajuan KUR ditolak. Maman meminta bank memanfaatkan subsidi bunga yang diberikan pemerintah itu untuk menekan risiko kredit dan memberi pendampingan.
“Pemerintah memberikan subsidi bunga kepada bank penyalur KUR. Tugas bank adalah mengalokasikan sebagian subsidi itu untuk pendampingan dan pembinaan agar UMKM dapat melunasi pinjamannya,” ujar Maman.
“Lebih lanjut, Kementerian UMKM akan memastikan transparansi dan kepatuhan proses penyaluran oleh perbankan dan tidak segan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang menyalahi aturan KUR UMKM.
Maman juga meminta kepala daerah proaktif mengusulkan UMKM yang layak menerima KUR, menekankan bahwa pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi harus menjadi jembatan komunikasi antara pelaku UMKM dan bank penyalur,” pungkas Maman Abdurahman. (Kusnadi)
