JAKARTA – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo , Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar , dan Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada hari ini, Kamis (13/11/2025). Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membela Roy Suryo Cs yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi oleh Polda Metro Jaya. Ia menyerukan agar Roy dkk tak ditahan oleh polisi saat jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
Pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terhadap ijazah Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (12/11/2025). Mereka pun mendapatkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SP2T) Roy Suryo Cs dari penyidik.
“Kami sudah berdialog dengan penyidik, hanya 10 menit saja yah, langsung to the point terkait apa kami tiba-tiba kok dipanggil. Ternyata kami diberikan SP2T, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kita lihat penetapan ini ada 8 (nama tersangka) totalnya,” ujar Sekjen Peradi Bersatu sekaligus tim pengacara pelapor Lechumanan, Ade Darmawan pada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendukung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. untuk segera menahan tersangka Roy Suryo Cs Supaya ada efek jera dan tidak asal menuding kepribadian orang lain tanpa bukti yang kuat,' pinta KAKI Jatim, Kamis (13/11/2025).
Hosen KAKI Jatim menegaskan bahwa orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian tentunya sudah memenuhi unsur pidana atau dua Alat bukti yang cukup bagi Penyidik serta penetapan berdasarkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia,” paparnya.
Kami Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendukung penuh Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melakukan penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan budaya. “Dalam artian, kalau Roy Suryo Cs terbukti bersalah jangan takut dengan adanya intervensi dari siapapun karena itu bagian dari pelemahan hukum di Indonesia,” tegas Hosen Ketua KAKI Jatim.
Demi keamanan dan kekondusifan Negara Republik Indonesia, Kami berharap Kepolisian Polda metro jaya untuk segera melakukan penahanan atau penangkapan terhadap para tersangka dan jangan bikin malu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang selalu menekankan penegakan hukum sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.
Karena tidak sedikit warga Indonesia yang menyayangkan sikap arogansi Roy Suryo Cs yang seperti hanya ingin mencari popularitas dan menjadi perhatian publik, namun dia tidak sadar bahwa dirinya siapa?. Sebab presiden Jokowi merupakan kepala negara sekaligus bapak pembangunan yang telah menjalankan tugas negara dengan baik,” ungkap Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)
