SURABAYA – Warga Jawa Timur digegerkan dengan adanya kabar Kapolres Tuban AKBP William Tanasale mendadak dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran hukum. Sementara, Pimpinan komando diserahkan kepada Kombes Agung Setyo Nugroho yang selama ini menjabat Auditor Madya Tingkat III Itwasda Jatim.
Surat perintah tersebut bernomor: Sprin/2611/XII/Kep./2025. Berdasarkan surat yang beredar di kalangan media, pencopotan AKBP William diduga kuat terkait Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/LHP361/XII/2025/Paminal tanggal 8 Desember 2025.
Dalam laporan itu, disebut adanya dugaan Kapolres Tuban menekan anggota untuk setor uang dalam jumlah besar dan memotong anggaran operasional Polres Tuban. Dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan adanya pergantian Kapolres Tuban.
AKBP William Tanasale saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Propam terkait informasi yang diterima. Sebagai bagian dari prosedur, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga proses pemeriksaan selesai,” ujar Kombes Abast, Selasa (9/12/2025)
Menyikapi pelanggaran hukum di internal polres Tuban Jawa Timur, Moh Hosen ketua KAKI Jatim mendesak Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto untuk memproses hukum Kapolres Tuban AKBP William Tanasale bukan hanya sekedar pencopotan jabatan Kapolres sebagai bentuk keadilan yang merata, ujar Ketua KAKI Jatim, Selasa (09/12/2025).
Hosen KAKI tegaskan, Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto jangan melindungi jajarannya dengan melakukan pemeriksaan tanpa ada sanksi pidana yang berat, sebab Kapolres Tuban AKBP William Tanasale diduga telah mencederai Marwah dan Martabat institusi Polri yang perbuatannya tidak ada bedanya dengan preman atau begal, papar Hosen KAKI Jatim.
Perlu diketahui bahwa Polisi yang melanggar kode etik dengan melakukan tindakan penekanan, pemerasan, atau menerima “setoran” dapat dikenakan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di samping potensi tuntutan pidana. Pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan Pelanggaran terkait penekanan dan setoran (yang termasuk dalam pungutan liar atau pemerasan) dianggap sebagai pelanggaran kode etik kategori berat. Dengan Sanksi Pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) atau penyuapan merupakan tindak pidana umum. Anggota Polri yang melakukannya akan diproses melalui peradilan umum dan dapat dijatuhi hukuman penjara atau denda, terlepas dari sanksi etik yang diberikan.
Dalam artian, AKBP William Tanasale jangan hanya diberikan Sanksi Administratif seperti teguran tertulis (untuk pelanggaran ringan), penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, mutasi yang bersifat demosi (penurunan jabatan/pangkat), pembebasan dari jabatan, penempatan dalam tempat khusus (Patsus) untuk menjalani pembinaan dan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri, yang merupakan sanksi terberat,’ tuturnya.
Sebagai Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim dan berbagai organisasi pergerakan di Jawa Timur akan tetap mengawal dan memantau jalannya pemeriksaan AKBP William Tanasale di Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur. Manakala dalam proses hukum tidak dilakukan secara profesional oleh pihak Bid Propam Polda Jatim, maka kami akan melaporkan Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Ketua KAKI Jatim. (Fandi)
