JAKARTA – Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan bahwa Kasus dugaan Korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Rp 151 Miliar ini harus segera diselesaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga Antikorupsi kepercayaan Pemerintah republik Indonesia.
"Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam artian segera menyelesaikan penanganan Kasus Korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, sebagai wujud menjalankan Program Asta Cita Presiden Prabowo.
Kasus indikasi Korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun anggaran 2017-2019, kemudian hari ini lima orang dipanggil sebagai saksi dugaan keterlibatan Korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan,” kata Hosen KAKI Jatim,” Senin (7/07/2025).
KPK memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan. Para saksi yang diperiksa merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan,” papar Hosen KAKI Jatim.
Para saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lembaga Antirusuah terkait indikasi Korupsi Rp 151 Miliar dalam Pembangunan Gedung Pemkab Kabupaten Lamongan pada tahun APBD 2017-2019 pada Senin 7 Juli 2025 adalah:
(1). Sigit Hari Mardani, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
(2). Fitriasih, Kepala Sub Bagian Administrasi Pengelolaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
(3). Joko Andriyanto, Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Kabupaten Lamongan
(4). Arkan Dwi Lestari, Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan
(5). Rahman Yulianto, Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Kabupaten Lamongan
Sebelumnya KPK telah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. KPK juga telah memeriksa Yuhronur Effendi Bupati Lamongan sebagai saksi karena waktu itu dia sebagai Sekretaris Daerah,” tutur Ketua KAKI Jatim.
Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah Yuhronur periksa sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 12 dan 19 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Dalam Penanganan kasus Korupsi Rp 151 Miliar terkait Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. Namun baru kembali melakukan pemanggilan Saksi-saksi yang diduga tahu dalam persoalan dimaksud,” ungkap Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)