JAKARTA – Penanganan kasus korupsi dana hibah Jatim belum tuntas sampai Kusnadi mantan Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Jatim, meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 14.01 WIB di RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Kusnadi almarhum diduga mendapat jatah hibah pokmas dengan total Rp398,7 miliar, yakni Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.
Dana tersebut didistribusikan pada beberapa korlap, di antaranya Jodi Pradana Putra Blitar dan Tulungagung, Hasanudin di wilayah Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan, serta Sukar, Wawan Kristiawan dan A. Royab di Tulungagung.
Nama empat tersangka yang sudah ditahan KPK: (1). Jodi Pradana Putra (swasta asal Blitar). (2). Hasanuddin (anggota DPRD Jatim sekaligus pihak swasta asal Gresik). (3). Sukar (mantan kepala desa dari Tulungagung), dan (4). Wawan Kristiawan (swasta asal Tulungagung) pada Kamis 2 Oktober 2025.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan 16 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim jangan menunggu mereka meninggal dunia seperti Kusnadi Mantan Ketua DPRD Jatim Allahumma Yarham," ujar Pegiat Antikorupsi Jatim, Sabtu (27/12/2026).
Hosen KAKI Jatim menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang sudah melemah di saat ganti pimpinan Setyo Budiyanto. Banyak Penanganan kasus Korupsi belum dituntaskan seperti perkara korupsi di Kabupaten Lamongan dengan nilai anggaran proyek Rp 151 miliar meskipun sudah ada 4 tersangka namun belum ada ujungnya juga,” papar Ketua KAKI Jatim.
Diharap Ketua Setyo Budiyanto tidak mengabaikan asas pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Kepastian hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas dan Penghormatan terhadap hak asasi manusia karena hal ini dapat mencoreng nama baik institusi Lembaga Antikorupsi yang telah dipercaya oleh pemerintah dan masyarakat,” pinta Hosen KAKI Jatim.
Kemudian untuk tersangka Kusnadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 disebabkan meninggal dunia.
Penghentian penyidikan untuk Kusnadi sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia.
Berikut rincian nama pemberi dan penerima suap kasus Korupsi Dana Hibah Jatim tahun 2019-2022 yang telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun 16 orang belum dilakukan penahanan:
A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
- Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
- Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
- Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
- Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
- Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
- Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
- Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
- Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
- Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
- Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
- Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
- Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
- Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
- Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
- Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
- Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
- Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
- Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
Demikian nama nama tersangka kasus Korupsi Dana Hibah Jatim yang selama ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dari tahun 2022 sampai 2025 belum tuntas totalitas. (Kusnadi)
