Ketua KAKI Jatim Desak Polres Bangkalan Periksa Kepala Disbudpar Bangkalan Diduga Lakukan Kelalaian Penyebab Hilangnya Benda Cagar Budaya

BANGKALAN – Benda cagar budaya di museum adalah benda alam atau buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan manusia, dan disimpan, dirawat, dan dipamerkan di museum untuk tujuan pelestarian dan edukasi.

Belakangan ini rame di media sosial bahwa benda bersejarah di Museum Cakraningrat Jl Soekarno-Hatta Bangkalan seperti piring dari masa Dinasti Ming, lonceng dan lempengan gemilang hilang tanpa jejak ini perlu diperhatikan lebih dalam oleh aparat penegak hukum kabupaten Bangkalan.

Pimpinan dinas yang mengabaikan hilangnya barang koleksi museum dapat menghadapi sanksi hukum pidana seperti yang diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait pelestarian benda cagar budaya. Sanksi ini diberikan karena kegagalan dalam menjaga aset budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan bangsa Indonesia.

Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan bahwa Eko Setiawan kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Bangkalan dapat diberikan sanksi pidana karena diduga telah melakukan Penyalahgunaan Wewenang dengan kelalaian menjaga benda benda bersejarah sehingga barang barang cagar budaya tersebut hilang yang seharusnya dijaga dengan baik,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

       Hosen KAKI Jatim mendesak Kepolisian resort Bangkalan untuk memanggil dan memeriksa Eko Setiawan kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) dan manakala ditemukan unsur pidana karena kelalaian penyebab hilangnya benda bersejarah untuk dijadikan tersangka dan menahannya Sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan dinas yang mempunyai kewajiban menjaganya," papar Hosen KAKI Jatim.

Kami menduga hilangnya benda benda bersejarah seperti Piring dari dari masa Dinasti Ming, lonceng dan lempengan gemilang ini ada kerjasama dengan oknum pejabat Disbudpar Bangkalan sehingga pencuri mudah melakukan aksinya dalam mengambil keuntungan yang sangat merugikan pemerintah Karena benda benda Cagar Budaya dilindungi undang-undang,” terangnya.

Sebagaimana Undang-undang utama yang mengatur tentang cagar budaya di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992. UU ini mengatur berbagai aspek terkait pelestarian cagar budaya, termasuk definisi, kepemilikan, penemuan, perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan.

       Hosen KAKI menegaskan jika barang museum hilang karena kelalaian pimpinan dinas, sanksi dapat dijerat berdasarkan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menyatakan bahwa pengamanan cagar budaya adalah kewajiban pemilik dan/atau penguasanya. 

Meskipun undang-undang tersebut tidak secara langsung menyebutkan sanksi spesifik bagi pimpinan dinas, kelalaian dalam menjaga koleksi dapat menimbulkan tanggung jawab pidana sesuai dengan Pasal 66 UU Cagar Budaya yang melarang pencurian cagar budaya, di mana pimpinan bisa dianggap lalai dalam tugas pengamanannya, ” tegas Hosen KAKI Jatim.

       Hosen KAKI menyayangkan baru kali ini semenjak Kabupaten Bangkalan di komandoi Lukman Hakim barang barang bersejarah di Museum Cakraningrat Jl Soekarno-Hatta Bangkalan hilang. Ini samahalnya penghinaan sejarah terhadap leluhur Bangkalan karena Bupatinya tidak mampu melakukan pengawasan dan pengamanan peninggalan benda bersejarah dengan baik.

Hal ini diakui Eko Setiawan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bangkalan, membenarkan hilangnya 3 piring peninggalan Dinas Ming. Selain piring, beberapa item lain seperti lonceng dan lempengan gamelan juga raib, Total sekitar empat puluh artefak yang raib,” ungkap Kadisbudpar, Senin (13/10/2025).

Sementara Hendra Gemma, Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Bangkalan, mengatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Bangkalan. “Sudah ada tujuh orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan.

Hendra mengatakan, di Museum Cakraningrat memang belum dibekali CCTV. Ia mengungkapkan, dari peristiwa pencurian itu tidak ada pintu yang dibobol atau pintu yang rusak, dan anya ada satu cendela yang terbuka, ini secara tidak langsung sudah melakukan kelalaian dalam menjaga barang barang peninggalan bersejarah,” pungkas Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Menpar Widiyanti Putri Wardhana

Menteri Kebudayaan Fadli Zon

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto

Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img