HOSNEWS.ID, SURABAYA – Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Jalan umum ini bersifat publik, artinya dapat digunakan oleh semua orang tanpa terkecuali. Berbeda dengan jalan khusus yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan tertentu, seperti jalan tol atau jalan perkebunan.
Parkir di tepi jalan umum diatur oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda ini menetapkan lokasi, tarif, dan tata cara parkir di tepi jalan. Selain itu, ada juga peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang harus diperhatikan.
Pemerintah Kota Surabaya telah meniadakan parkir tepi jalan umum di Jalan Tunjungan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki. Pengelola parkir tepi jalan umum memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan area parkir.
Diketahui pada Hari Jumat 01 Agustus 2025 malam, terpantau banyak sekali roda dua dan roda empat terparkir di tepi jalan umum Kusuma Bangsa itu sangat menggangu aktivitas umum. Namun anehnya petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya tidak membubarkan dan malah membiarkan padahal sudah ada plang dilarang parkir.
Menyikapi dugaan pelanggaran parkir di jalan Kusuma Bangsa Surabaya, Jumat (01/08/2025) malam, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mengatakan bahwa Dishub Surabaya Bijaksini Tak Bijaksana Langgar UU No.22 Tahun 2009,” ujar Ketua KAKI Jatim,” Sabtu (02/08/2025).
BACA JUGA : Dishub Kota Surabaya Barikan Surat Pernyataan Koordinator dan Juru Parkir Toko Modern

Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang mengatur tentang larangan penggunaan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukannya.
Koordinasi Antar Instansi pengawasan dan penertiban dilakukan secara terkoordinasi antara berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi lainnya yang mendapatkan kewenangan dari pemerintah Kota Surabaya.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif di Kota Surabaya mengatur tentang prosedur dan mekanisme penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan daerah,” papar Ketua Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim.
Adapun Perwali yang mengatur hal ini antara lain:
Perwali No. 15 Tahun 2018 yang mengatur tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sedangkan Perwali No. 63 Tahun 2018 mengatur tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perda Kota Surabaya No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Dinas perhubungan Kota Surabaya harus paham tentang situasi dan kondisi Jalan Umum yang memiliki beberapa fungsi utama yang sangat penting dalam mendukung aktivitas masyarakat,”antara lain sebagai berikut,” ungkap Hosen Ketua KAKI Jatim.
BACA JUGA : Kasatpel Dishub Kec. Cilincing Jakarta Utara Sigab Dalam Mendapatkan Informasi
•Mobilitas Penduduk: Jalan umum memungkinkan pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain dengan mudah dan cepat. Hal ini sangat penting dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti bekerja, sekolah, berbelanja, atau mengunjungi keluarga dan teman.
- Distribusi Barang dan Jasa: Jalan umum menjadi jalur utama dalam pengiriman barang dan jasa dari produsen ke konsumen. Tanpa adanya jalan umum yang memadai, proses distribusi akan terhambat dan berdampak pada ketersediaan barang dan jasa di masyarakat.
- Pertumbuhan Ekonomi: Jalan umum yang baik akan mendorong pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Aksesibilitas yang tinggi akan menarik investasi, mempermudah perdagangan, dan meningkatkan aktivitas ekonomi lainnya.
- Penunjang Pembangunan: Jalan umum berperan penting dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pariwisata, dan pertanian. Dengan adanya jalan umum yang memadai, akses ke fasilitas publik menjadi lebih mudah dan merata.
Hosen Ketua KAKI Jatim menegaskan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya jangan seenaknya sendiri membuat peraturan dan dilanggar sendiri, ini samahalnya meludah ke tanah dijilat kembali, itu sangat menjijikan sekali sebagai pejabat pemerintah, dan tidak sesuai dengan slogan Surabaya Hebat Tumbuh Semakin Kuat,” pungkasnya. (Rofi’i)
