SURABAYA – Diketahui Polrestabes Surabaya secara resmi menetapkan A.K. (40), warga Bungurasih, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya M.R. (24). Insiden berdarah ini terjadi pada Kamis dini hari, 27 November 2025, di dalam Ibiza Club yang berlokasi di Gedung Andhika Plaza Surabaya.
Kasus kematian sadis di Club Ibiza Surabaya (27/11/2025) teregister dalam laporan polisi LP B/145/XI/2025/SPKT/POLSEK GENTENG/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Wara Sevinda.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., dalam keterangan resminya menjelaskan kronologi yang melatarbelakangi insiden maut tersebut.
“Kejadian berawal ketika tersangka, korban, dan lima rekan mereka menggelar pesta minuman keras di kos A.K. pada Rabu malam. Mereka kemudian melanjutkan aktivitas ke Ibiza Club dan memesan ruang VIP sekitar pukul 00.30 WIB.
Kondisi rombongan yang telah mengonsumsi tiga botol minuman keras berlabel Saccharum mulai memanas sekitar pukul 02.00 WIB, papar Kombespol Luthfie Sulistiawan.
Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur menyayangkan penegak hukum jika Membiarkan Club Malam Ibiza tetap beroperasi setelah terjadinya insiden berdarah yang berujung kematian pengunjung atasnama M Reza asal Kabupaten Sidoarjo dengan kondisi sadis pada hari kamis (27/11/2025) malam.
Kejadian ini memicu perhatian publik karena Pengawasan di tempat hiburan Malam Club Ibiza Surabaya tidak efektif sehingga mudah terjadi hal bahaya yang tidak diinginkan seperti halnya pertikaian antara sesama pengunjung dampak pikiran tidak terkontrol dikarenakan kebanyakan minuman alkohol, disinilah peran pengelola atau owner harus sigap,” ujar Ketua KAKI Jatim, Sabtu (13/12/2025).
Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mendesak Kombespol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya untuk menutup Hiburan Club Ibiza dampak kejadian tragedi kematian pengunjung atasnama M Reza asal Kabupaten Sidoarjo dalam kondisi mengenaskan pada hari kamis 27 November 2025 yang diduga juga karena adanya pembiaran dari pihak pengelola," papar Hosen KAKI.
Sebelumnya telah terjadi pengunjung hiburan malam meninggal dunia di Diskotik Pentagon Tegal Sari pada tahun 2020 dan Club malam Phoenix jalan rangka Tambak Sari pada tahun 2023. Kedua Club malam tersebut langsung disegel secara permanen oleh pihak kepolisian Besar Kota Surabaya, namun kenapa Ibiza Surabaya dibiarkan oleh Kapolrestabes Kombespol Luthfie Sulistiawan, ada apa sebenarnya?
Kami berharap Kapolrestabes Surabaya bekerja dengan profesional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatur bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dan jangan berlawanan dengan Undang-undang profesi dan kode etik Polri diatur terutama dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 (Perpol No. 7/2022) tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam artian, melindungi pelanggar hukum dengan mendapatkan setoran uang yang cukup besar demi kepentingan pribadi seperti halnya Kapolres Tuban AKBP William Tanasale yang saat ini dicopot oleh Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto,” Pungkas Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)
