BANGKALAN – Premanisme merupakan perilaku atau gaya hidup yang mengedepankan kekerasan dan pemerasan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Premanisme sering dikaitkan dengan tindakan kriminal seperti penodongan, perampokan, dan pungutan liar. Istilah ini juga dapat merujuk pada kelompok orang yang melakukan tindakan tersebut secara terorganisir.
Preman berarti orang-orang yang melakukan kejahatan seperti penodongan atau pemerasan. Sedangkan premanisme adalah sebuah gaya hidup yang mengedepankan kekerasan. Bertindak sewenang-wenang yang dilakukan oleh individu atau kelompok melalui kekerasan, intimidasi, atau ancaman demi keuntungan pribadi atau kelompok, yang melanggar norma hukum dan sosial di Indonesia.
Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mendukung Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono Bersatu dan hilangkan semua bentuk premanisme yang selama ini membuat masyarakat resah dan Ketakutan dalam melakukan aktivitas terutama di kawasan rawab begal," ujar Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim," Ahad ( 11/05/2025).
Hosen KAKI Jatim sebut bahwa Premanisme adalah cara hidup yang menampilkan perilaku keras dan seringkali ilegal untuk mencapai tujuan, seperti halnya mendapatkan uang, harta benda dan menguasai suatu wilayah.
Adapun ciri-ciri bentuk premanisme adalah sebagai berikut:
- Pemerasan: Menuntut uang atau barang secara paksa dari orang lain.
- Ancaman kekerasan: Menggunakan ancaman atau kekerasan untuk memaksa orang lain.
- Penguasaan wilayah: Mencari keuntungan dengan menguasai atau mengendalikan suatu wilayah tertentu.
- Tindakan kriminal: Melakukan tindakan kejahatan seperti penodongan, perampokan, atau pembunuhan.
Kendati demikian, Aksi premanisme dianggap sebagai pelanggaran serius yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga menjadi prioritas dalam penanganan Kamtibmas sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto,” papar Hosen KAKI Jatim.
Dalam artian, hukum yang tegas, pemberantasan kriminalitas yang meresahkan masyarakat, serta peningkatan keamanan dalam negeri dan perlindungan terhadap rakyat kecil. Sebagaimana Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi masyarakat dan tidak akan memberikan ruang bagi premanisme di negara hukum Indonesia,” tutur Ketua KAKI Jatim.
"Dalam menindaklanjuti arahan Presiden dan *Kapolri* , diterbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/Ops.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran Polri, baik di tingkat Mabes, Polda, maupun Polres, untuk melaksanakan operasi penindakan terhadap aksi premanisme.
Perlu diketahui bahwa Operasi ini mencakup deteksi dini oleh intelijen, tindakan pre-emtif, preventif, dan represif yang menyasar praktik premanisme yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.
Dengan adanya operasi cipta kondisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dilakukan Polres Bangkalan, langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” pungkas Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)