Ketua KAKI Jatim Dukung KPK Panggil 3 Saksi Dalami Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Supaya Tuntas Totalitas

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah pada pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Para saksi yang dipanggil yaitu Direktur CV Anugrah Dwi Perkasa Niken Andamari (NA), Operasional Head PT RIT cabang Surabaya Suryadi (SYD), dan Direktur Utama PT Atigamdua Cipta Eltransindo Murtiani (M). Permintaan keterangan didasari kebutuhan penyidik menyelesaikan berkas perkara.

Dalam perkara ini KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah pembangunan gedung di Lamongan. Sudah ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yaitu proyek senilai Rp 151 Miliar dikala itu.

Pihak KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa sudah ada sejumlah lokasi yang digeledah penyidik. Dia enggan memerinci tempatnya untuk menjaga kerahasiaan tahapan penyidikan. Yakni tempat-tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun 2017-2019.

   Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendukung KPK panggil 3 saksi dalami kasus Korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun 2017-2019 supaya segera tuntas totalitas. Mengingat anggaran negara yang digunakan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tentunya sangat besar, kata Ketua KAKI Jatim, Sabtu (21/02/2026).

Ketua KAKI Jatim berharap penanganan Kasus dugaan Korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan bukan hanya 4 orang tersangka yang diproses hukum. Melainkan semua orang yang terlibat termasuk sekda waktu itu yang sekarang menjadi Bupati Lamongan periode 2025-2030, karena diduga ada keterlibatan didalamnya,” papar Hosen KAKI Jatim.

Hosen KAKI Jatim menegaskan, korupsi tidak akan terjadi tanpa adanya kerjasama pihak pejabat pemerintah dengan kontraktor pemenang tender proyek Senilai Rp 151 miliar dimaksud. Tidak mungkin terjadi Kerugian negara yang cukup besar, terutama melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun Pengguna Anggaran (PA) alias kepala dinas waktu itu, ujar Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim.

KAKI Jatim mendesak Ketua KPK Setyo Budiyanto memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelesaian, dalam artian jangan sampai Penyidik yang ditugaskan justru melakukan nepotisme ataupun Kolusi dalam perkara ini. Sebagai bentuk menjalankan program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo dengan baik dan profesional,” ungkapnya. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua Dewas Gusrizal

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img