Ketua KAKI Jatim Dukung Pemkot Surabaya Tindak Tegas Perusahaan Tidak Berikan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

SURABAYA – Moh Hosen Ketua KAKI Jawa Timur mengatakan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merupakan kepala daerah yang sangat peduli dengan rakyatnya dan lebih mengutamakan kepentingan umum ketimbang pribadinya. Sampai ia prihatin dengan nasib para pekerja di sebuah perusahaan agar mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

   Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mendukung pemerintah Kota Surabaya tindak tegas dan memberikan sanksi kepihak perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja yang sudah menjadi buruh di perusahaan wilayah Surabaya, ujar Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim," Rabu (12//11/2025).

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia, baik pekerja formal maupun informal. Dengan Tujuan tidak lain memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan,’ papar Hosen KAKI Jatim.

     Perlu diketahui bahwa Fungsi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan mencakup empat program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Selain itu, ada juga program terbaru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan uang tunai serta pelatihan bagi pekerja yang di-PHK," terangnya. 

Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melindungi pekerja dari risiko kecelakaan yang terjadi akibat hubungan kerja. Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan perlindungan finansial untuk hari tua atau ketika peserta berhenti bekerja. Jaminan Pensiun (JP) memberikan manfaat pensiun bulanan untuk masa tua setelah peserta berhenti bekerja.

Kemudian jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kematian kepada keluarga peserta. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujar Ketua KAKI Jatim Moh Hosen.

Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disperinaker) menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan potensi munculnya kemiskinan baru di Kota Pahlawan.

Agus Hebi Djuniantoto Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, menjelaskan banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Pihaknya akan melakukan peninjauan langsung untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan.

Kendati demikian, banyak perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau mereka tetap tidak mau, bisa dikenai sanksi sesuai undang-undang,” tutur Agus Hebi, Selasa (11/11/2025) Kemaren.

Kemudian Kadisperinaker Surabaya mengatakan, bahwa perusahaan wajib mendaftarkan pekerja dan keluarganya dalam program jaminan sosial, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN. BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, cacat, atau kematian, sementara BPJS Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya.

Untuk penegakan di lapangan, Disperinaker Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, mengingat pengawasan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Dalam artian, kalau pekerja tidak terdaftar, lalu terjadi kecelakaan kerja dan mereka kehilangan penghasilan, itu bisa memunculkan kemiskinan baru. Maka dari itu kami dorong semua perusahaan taat aturan,” pungkas Agus Hebi. (Rofi’i)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img