Ketua KAKI Jatim Dukung Presiden Prabowo Kirimkan Kejaksaan dan KPK Bersih Bersih di Badan Pengaturan BUMN

JAKARTA – Pemerintah mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP). Seiring perubahan tersebut, para pegawai Kementerian BUMN akan ikut pindah ke badan baru ini. Perubahan nomenklatur ini merupakan hasil dari revisi undang-undang tentang BUMN.

Presiden Prabowo Subianto menyebut, bakal mengirim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka membersihkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan mengejar oknum internal yang mengambil keuntungan dari BUMN.

Pasalnya, menurut Prabowo, semua aset negara yang dikelola BUMN jika dikumpulkan nilainya mencapai 1.000 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 16.679.009.100.000.000 atau Rp 16.679 triliun (kurs rupiah Rp 16.667).

Presiden menegaskan kita tidak menduga kalau telah kumpulin semua aset negara nilainya lebih dari 1.000 miliar dollar (AS). Namun banyak birokrat yang pintar menyembunyikan aset tersebut. Bahkan, terus mengambil keuntungan pribadi meskipun perusahaannya rugi.

Selanjutnya, tinggal manajemen saya perintahkan bersihkan itu BUMN. Kadang-kadang, nekat-nekat mereka itu, diberi kepercayaan negara dia kira itu perusahaan nenek moyangnya,” ungkap Prabowo Subianto di acara puncak Musyawarah Nasional (Munas) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Sultan, Senin (29/09/2025).

“Perusahaan rugi dia tambah bonus untuk dirinya sendiri, brengsek banget itu. Saya mau kirim Kejaksaan dan KPK untuk ngejar-ngejar itu. Bagaimana saudara, perlu dikejar atau tidak, nanti dibilang Prabowo kejam. Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menegaskan bahwa dirinya memberi kesempatan BUMN untuk bersih-bersih dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun.

Dengan bersih-bersih itu, diharapkan pendapatan negara dari sektor BUMN semakin meningkat sekaligus tidak akan terjadi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, keuntungan akan mengalir bersih ke negara.

“Kita kasih kesempatan BUMN dalam dua sampai tiga tahun kita bersihkan. Kalau dagang yang biasa harusnya hasilnya itu, yang wajarnya itu 10 persen dari aset. Kalau aset kita 100, harusnya tiap tahun kita dapat 10 persen. Jadi dari 1.000 miliar dollar harusnya negara kita dapat 100 miliar dollar tiap tahun.

Dengan kata lain, negara mendapatkan keuntungan harusnya sekitar Rp 1.600 triliun setiap dtahunnya dari 10 persen target keuntungan dari BUMN. Namun, menurut Prabowo, jika keuntungannya tidak bisa mencapai 10 persen maka seharusnya bisa lima persen. Kalau dari 10 persen (tidak bisa), oke deh 5 persen. Harusnya 50 miliar dollar kan, berarti Rp 800 T (triliun), enggak defisit kita.

Tetapi, sekali lagi, Prabowo memberikan kelonggaran dengan angka keuntungan sebesar 3 persen jika 5 persen juga tidak bisa dicapai BUMN. Dengan catatan, tetap diberi waktu selama tiga tahun. Enggak juga 5 persen, ya udah deh 3 persen, enggak juga. Tapi kita kasih target mereka ini dalam tiga tahun kita tunggu, kita tunggu hasil mereka. Insya Allah akan mencapai yang kita harapkan,” tutur Presiden Prabowo Subianto.

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Provinsi Jawa Timur mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk mengirimkan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersih bersih di Badan Pengaturan (BP) BUMN. Karena sangat penting bagi pejabat negara untuk memahami undang-undang tentang korupsi, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya seperti UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Hosen KAKI, Senin (29/09/2025).

Diketahui dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena korupsi adalah kejahatan serius yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Pemahaman ini memastikan pejabat tidak menyalahgunakan kewenangan dan dapat mencegah serta memberantas tindak pidana korupsi,” papar ketua KAKI Jatim.

Hosen KAKI menegaskan bahwa pejabat yang memahami undang-undang anti-korupsi akan lebih sadar akan konsekuensi hukum dari tindakan korupsi dan lebih mungkin untuk tidak melakukannya. Dalam artian, melindungi Keuangan Negara, sebab Korupsi merugikan keuangan negara dan perekonomian, sehingga pejabat yang taat hukum akan membantu melindungi aset negara.

Kemudian menjalankan Amanat Konstitusi, dengan maksud Korupsi melanggar nilai-nilai Pancasila dan merusak demokrasi, sehingga pemahaman undang-undang adalah bagian dari komitmen untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Dan meningkatkan Akuntabilitas: Dengan memahami aturan, pejabat dapat bertindak secara akuntabel sesuai dengan tugas dan wewenang yang diberikan,” tutur Hosen KAKI Jatim. (Dhaman Huri)

Presiden Prabowo Subianto

Jaksa Agung Burhanuddin

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img