JAKARTA – Sejak 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia merasakan kemerdekaan yang tiada Tara sebab mereka mampu mengusir penjajah kompeni Belanda Inggris Jepang dan lain sebagainya. Sehingga persatuan dan kesatuan bangsa terwujud dengan baik bahkan disegani oleh negara lain dibawa naungan Perserikatan bangsa-bangsa (PBB).
Namun setelah bung Karno (Soekarno) dan Bung Hatta lengser dari jabatan Presiden dan Wakil Presiden rakyat Indonesia tidak lagi merasakan kemerdekaan melainkan penderitaan karena keadilan sosial hanya bagi pejabat negara bukan rakyat Indonesia bahkan sistem Demokrasi hanya tinggal slogan saja.
Dari tahun ke tahun rakyat Indonesia hanya merasakan penderitaan tanpa kemerdekaan yang sesungguhnya. Lantas bagaimana dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dibacakan oleh presiden Soekarno yang didampingi Bung Hatta pada 17 Agustus 1945 apakah sudah tidak berlaku di Negara tercinta ini.
Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa kemerdekaan Ke-80 hanya dirasakan Pejabat Negara bukan Rakyat Indonesia. Terbukti banyak kebijakan kebijakan pemerintah bertentangan dengan keinginan masyarakat seluruh tanah air dari Sabang sampai Merauke,” ujar Ketua KAKI Jatim, (16/08/2025).
Kami berharap Kepada Presiden Prabowo Presiden Republik Indonesia ke-8 mampu membuktikan kemerdekaan Indonesia yang sesungguhnya bukan hanya dirayakan dan dirasakan oleh pejabat Negara setiap tahunnya. Melainkan dengan mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Kami sebagai Warga Indonesia merasa kecewa dengan pemerintah karena masyarakat hanya dijadikan alat untuk menggelontorkan keuangan negara yang notabene dikelola tidak lain untuk kepentingan pribadi bukan untuk bangsa dan negara. Hal ini tidak menutup kemungkinan membuat para leluhur pejuang pahlawan Nasional kemerdekaan menangis dan tidak rela.
Presiden Prabowo Subianto jangan pernah mengkhianati kepercayaan rakyat Indonesia dan ingkar janji dengan apa yang telah disampaikan sebelum dilantik menjadi kepala Negara. Sebagai orang satu di Indonesia harus punya komitmen dan berintegritas membela rakyatnya bukan untuk kepentingan pribadi dan kroninya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengatakan cukup sudah! Korupsi adalah musuh terbesar rakyat! Tidak ada tempat bagi mereka yang merampas hak rakyat kecil. Saya bersumpah, siapa pun yang mencuri uang negara akan saya kejar bahkan sampai ke ujung dunia, ke padang pasir, puncak gunung, atau jika perlu sampai ke Antartika!
Namun faktanya presiden Prabowo malah membebaskan tahanan KPK, dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong (TL) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto (HK) oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah yang berpotensi melemahkan konsistensi penegakan hukum di Indonesia, ini membuat rakyat murka.
Meskipun dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti dengan mempertimbangkan nasihat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kewenangan ini juga diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Demi nama rakyat berdasarkan ketuhanan yang maha esa, presiden Prabowo Subianto harus menarik kembali pemberian Abolisi pada Tom Lembong dan Amnesti kalau ingin Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045. Karena perbuatan presiden dinilai bertentangan dengan undang-undang tindak pidana Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya muka,” Pungkas Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)
