Ketua KAKI Jatim Kunjungi Makam Bung Tomo Pahlawan Nasional di Surabaya

SURABAYA – Bung Tomo dengan nama asli Sutomo, merupakan tokoh pahlawan dalam peristiwa Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya. Dikenal karena peranannya dalam membangkitkan semangat perjuangan rakyat Surabaya untuk melawan pasukan Sekutu yang dikirimkan oleh Inggris dan NICA- Belanda dan wafat di Padang Arafah pada 7 Oktober 1981.

Diketahui pada tahun 1944, ia terpilih sebagai anggota Gerakan Rakyat Baru dan menjadi pengurus Pemuda Republik Indonesia (PRI) di Surabaya. Keberanian Bung Tomo dan patriotismenya terlihat nyata saat peristiwa 10 November 1945. Ia memimpin rakyat Indonesia, khususnya di Surabaya, untuk melawan penjajah Inggris yang ingin merebut kembali Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur terpanggil untuk mendatangi Makam Pahlawan Nasional yang menjadi tokoh kunci dalam pertempuran melawan pasukan Inggris waktu itu. Disini juga terdapat makam mbah Soeradji pemilik lahan tanah seluas 4.8700 M2 di Kantor PDAM Surya sembada dan Parkiran Daop VIII Stasiun Gubeng Surabaya, Ahad (18/05/2025).

      Disini Moh Hosen bertawassul agar kota Pahlawan tetap merasakan kemerdekaan tanpa ada kedholiman diantara Sesama sebagai bentuk penghormatan kepada para leluhur. Ia bermunajat kepada Allah SWT supaya pengambil tanah dimaksud maupun pihak terlibat dihukum Allah SWT sampai 7 turunan, yaitu PT Sinar Galaxy Surabaya, Daop VIII Stasiun Gubeng Surabaya yang diduga mencaplok lahan tanah milik Soeradji kemudian di jual kepihak PDAM Surya sembada Kota Surabaya.

Sesuai pengakuan TARIGAN Direktur Utama PT SINAR GALAXY (16/04/2025) bahwa Lahan Kantor PDAM Surya sembada kota Surabaya beli dari PT Sinar Galaxy dengan bukti Akta jual beli namun tidak mau menunjukkan Fisiknya. Direktur Utama PT SINAR GALAXY mengatakan bahwa asal asul tanah tersebut mendapatkan dari Kodam V Brawijaya sebagai tanah tukar guling pada zaman pimpinan Bapak Bambang,” papar Hosen KAKI.

Di zaman kepemimpinan Bambang Direktur Utama PT Sinar Galaxy Surabaya sempat menawarkan pembelian tanah dengan tanda jadi Rp 50 Miliar akan tetapi ahli waris hanya diakalin Supaya tidak ada gerakan tindakan yang menjalur ke ranah hukum dan sampai saat ini pihak ahli waris belum mendapatkan ganti rugi maupun kompensasi dari Pemkot Surabaya,” terang Pegiat Antikorupsi.

Dari sini sudah ketahuan bahwa Tanah dimaksud merupakan milik Soeradji, dalam artian kalau memang tanah sendiri mengapa PT Sinar Galaxy Ingin membeli tanah kepada Ahli Waris Atasnama Agus Subianto dan menawarkan uang DP atau tanda jadi miliaran rupiah. Ini merupakan perkara mesterius yang Fainsyaallah akan terungkap juga karena kebenaran bersama Allah SWT dan kedholiman akan hancur,” tegas Hosen KAKI.

Kami berharap PT SINAR GALAXY, Pemerintah Kota Surabaya, Daop VIII Stasiun Gubeng dan Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga telah melakukan Nepotisme penyerobotan lahan tanah PDAM Surya sembada untuk segera mengembalikan lahan tersebut kepada Ahli waris Soeradji sebelum murka Allah SWT datang dan akhirnya yang merugi keluarganya sendiri dan masyarakat didalamnya,” pintanya.

Hosen KAKI menegaskan banyak kejanggalan dalam proses mencari keadilan dalam kasus ini. Sebenarnya dengan adanya Putusan MA RI Nomor 340 K/Sip/1981 PT KAI maupun PDAM Surya Sembada tidak punya lagi dasar hukum untuk mempertahankan tanah yang mereka duduki hasil dari pembelian PT Sinar Galaxy untuk PDAM.

Kasus Sengketa Tanah PDAM Surya Sembada Kota Surabaya sudah puluhan Tahun di kuasai pihak PDAM Surya Sembada. Pasalnya terindikasi Tanah PDAM dimaksud merupakan pembelian dari PT Sinar Galaxy Surabaya yang mana PT Sinar Galaxy waktu itu mendapat Tanah dari Pandam VIII Brawijaya Surabaya hasil pinjam dari Alm SOERADJI dengan luas tanah 5000 M2 untuk pembangunan asrama.

Kemudian PT Sinar Galaxy Surabaya mengeklaim dan menggandakan luas Tanah Tersebut menjadi 21.279 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4240 Tahun 1983 dan selanjutnya dijual kepihak PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Ini merupakan tindakan yang amat keterlaluan dan sangat mendholimi hak orang lain karena menguasai sudah puluhan tahun kurang lebih 48 tahun,” pungkas Hosen KAKI. (Kusnadi)

Prabowo Subianto

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Jaksa Agung Burhanuddin

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini